Kamis 08 Aug 2024 20:50 WIB

Perluas Jangkauan BPJS, Wapres Sebut Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Perlu Dilibatkan

Upaya itu diharapkan bisa mendorong tercapainya jumlah kepesertaan hingga 100 persen.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Wakil Presiden Maruf Amin menyerahkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2024 disaksikan Menko PMK Muhadjir Effendy dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Presiden Maruf Amin menyerahkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2024 disaksikan Menko PMK Muhadjir Effendy dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin meminta agar tokoh masyarakat dan tokoh agama turut dilibatkan dalam upaya memperluas jangkauan kepesertaan BPJS Kesehatan. Upaya itu diharapkan bisa mendorong tercapainya jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan hingga 100 persen dari total penduduk Indonesia.

Hal itu disampaikan Ma’ruf saat menyampaikan sambutan dalam acara Pemberian Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah Daerah BPJS Kesehatan di kawasan TMII, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga

“Saya ingin menyampaikan beberapa pesan bagi semua pemangku kepentingan yang hadir hari ini. Pertama, perluas jangkauan kepesertaan sampai 100 persen,” kata Ma’ruf.

Menurut catatan BPJS Kesehatan, per 1 Agustus 2024 jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai 276.520.647 jiwa atau setara dengan 98,19 persen dari total penduduk Indonesia. Sehingga tinggal selangkah lagi untuk bisa mencapai 100 persen.

“Perlu adanya pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam menyosialisasikan manfaat JKN-KIS, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil, terluar, dan sulit terjangkau,” ungkapnya.

Dia juga menginstruksikan agar pemerintah daerah dapat terus mendorong agar setiap penduduk yang berada di wilayah masing-masing terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN-KIS. Termasuk juga para pekerja informal.

“(Pesan) kedua, gunakan pendekatan yang lebih efektif dan solutif bagi masyarakat yang belum melaksanakan kewajiban iurannya,” ujar Ma’ruf.

Dia menuturkan perlunya evaluasi sistem pembayaran kewajiban iuran. Misalnya memberi stimulus berupa program restrukturisasi atau pemberian insentif bagi peserta yang lebih awal melunasi kewajiban iurannya.

“Dorong ketepatan penyaluran subsidi pembayaran agar manfaatnya dapat dirasakan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan,” tuturnya.

Adapun pesan ketiga yakni pastikan adanya monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan.

“Pemerintah pusat, daerah, dan fasilitas kesehatan harus memastikan bahwa setiap warga negara dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya dan lokasi,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement