REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan pemblokiran sebanyak 6.000-an rekening bank yang terindikasi judi online. Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam laporan Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2024 OJK pada Senin (5/8/2024).
Dian menjelaskan, dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perkembangan keuangan, OJK mengambil sejumlah langkah kebijakan. Di antara yang dilakukan yakni berkaitan dengan pemberantasan judi online.
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan atas permintaan OJK perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening,” kata Dian dalam RDK Juli 2024, Senin (5/8/2024).
Pemblokiran itu dilakukan setelah menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam customer identification file atau CIF yang sama,” lanjut Dian.
Langkah lain yang dilakukan OJK adalah menginstruksikan bank untuk melakukan verifikasi identifikasi serta enchanced due diligence yang terindikasi judi online. Itu termasuk pricing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.
OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam sistem informasi program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan antiterorisme yang dikenal sebagai sistem Sigap. Dengan cara ini, setiap data dapat dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetric information di sektor jasa keuangan.
Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online. Ia juga meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.
Diketahui, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan untuk terus memerangi praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan. Berdasarkan UU P2SK tersebut, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.