Senin 29 Jul 2024 08:13 WIB

BNI Blokir 882 Rekening yang Terafiliasi Judi Online

BNI memastikan layanannya tak disalahgunakan pihak yang terlibat judi online.

 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berkomitmen untuk memerangi perjudian daring (online).
Foto: BNI
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berkomitmen untuk memerangi perjudian daring (online).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memblokir 882 rekening yang terbukti disalahgunakan sebagai sarana judi online sepanjang September 2023 hingga Juli 2024.  

“BNI berkomitmen untuk memerangi perjudian daring,” kata Direktur Human Capital and Compliance BNI Mucharom di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Dia menyatakan pihak manajemen BNI telah mengimplementasikan beragam strategi untuk memastikan layanan BNI tidak disalahgunakan oleh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan pengamanan melalui Cyber Patrol dengan memantau secara proaktif website perjudian daring yang menggunakan rekening BNI (web crawling) untuk mendeteksi situs yang menyalahgunakan rekening BNI.

Kemudian, BNI juga melakukan penguatan kebijakan melalui kewajiban memelihara profil nasabah secara terpadu (single Customer Identification File) serta mitigasi risiko atas transaksi yang dilakukan melalui Payment Gateway dan layanan Virtual Account.

“Itu perlu karena beberapa transaksi judi online dilakukan antara lain dengan payment gateway, QRIS, virtual account maupun top-up e-wallet,” ujar Mucharom.

Ketiga, BNI menyiapkan sistem pemantauan pola-pola transaksi judi online terbaru. Pemantauan juga dilakukan melalui aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Program APU PPT) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memuat nama-nama pihak terkait dengan judi online untuk segera dilakukan pemblokiran.

Keempat, memasukkan data pemilik rekening yang diblokir ke dalam daftar pantau pada aplikasi KYC on Board, sehingga yang bersangkutan tidak dapat lagi membuka rekening baru di BNI. Kelima, menyampaikan edukasi terkait larangan jual beli rekening melalui beberapa media publikasi untuk mencegah penyalahgunaan rekening untuk kejahatan keuangan, termasuk judi online.

Keenam, dalam pemberantasan judi online, BNI juga berkoordinasi dengan OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan kelembagaan terkait lainnya, sehingga tindak lanjut yang dibutuhkan dapat segera dilakukan secara efektif.

Mucharom mengatakan berbagai langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabah. “Demikian wujud nyata BNI mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement