REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- PT Hutama Karya (Persero) dalam waktu dekat melaksanakan penyesuaian dan penetapan tarif di kedua Jalan Tol Binjai-Langsa seksi 1 Binjai-Stabat dan Seksi 2 Stabat-Tanjung Pura.
Hal ini dilakukan menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 1478 /KPTS/M/2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim dalam keterangan di Medan, Sumatera Utara, Ahad (14/7/2024), menyampaikan sebelumnya perusahaan telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang penyesuaian tarif tersebut. Hutama Karya melakukan sosialisasi melalui sejumlah kanal komunikasi daring hingga media ruang seperti spanduk, baliho yang dipasang di sepanjang jalan tol.
Dalam hal itu, perusahaan juga melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para pemangku kebijakan terkait, regulator, akademisi dan pengamat kebijakan dan yang lainnya.
“Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini," ujar Adjib Al Hakim.
Adjib Al Hakim mengatakan dalam FGD yang digelar bersama pemangku kebijakan itu perusahaan menerima umpan balik (feedback) dari Key Opinion Leader maupun regulator dalam meningkatkan kualitas dan pelayanan jalan tol.
"Pemberlakuan tarif baru ini diterapkan setelah dilakukan sosialisasi yang intensif agar dapat berjalan dengan baik," kata dia.
Adapun rincian tarif tol adalah sebagai berikut:
- Binjai-Stabat Golongan I semula Rp 15 ribu menjadi Rp 16.500 Golongan II dan III semula Rp 22.500 menjadi Rp 25 ribu Golongan IV dan V semula Rp 30 ribu menjadi Rp 33.500
- Binjai-Kuala Bingai Golongan I: Rp 27.500 Golongan II dan III: Rp 41.000 Golongan IV dan V: Rp 55.000
- Binjai-Tanjung Pura Golongan I: Rp 54 ribu Golongan II dan III: Rp 81.500 Golongan IV dan V: Rp 109.000
- Stabat-Kuala Bingai Golongan I: Rp 10.500 Golongan II dan II: Rp 16 ribu Golongan IV dan V: Rp 21.500
- Stabat-Tanjung Pura Golongan I: Rp 37.500 Golongan II dan III: Rp 56.500 Golongan IV dan V: Rp 75.500
- Stabat-Binjai Golongan I semula Rp 15 ribu menjadi Rp 16.500 Golongan II dan III semula Rp 22.500 menjadi Rp 25 ribu Golongan IV dan IV semula Rp 30 ribu menjadi Rp 33.500.
- Kuala Bingai-Binjai Golongan I: Rp 27.500 Golongan II dan III: Rp 41 ribu Golongan IV dan V: Rp 55 ribu.
- Kuala Bingai-Stabat Golongan I: Rp 10.500 Golongan II dan III: Rp 16 ribu Golongan IV dan V: Rp 21.500
- Tajung Pura-Stabat. Golongan I: Rp3 7.500 Golongan II dan III: Rp 56.500 Golongan IV dan V: Rp 75.500
- Tanjung Pura-Binjai Golongan I: Rp 54.500 Golongan II dan III: Rp 81.500 Golongan IV dan V: Rp 109 ribu
Dengan penyesuaian dan penetapan tarif yang akan ditetapkan, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara dan memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik.
Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara dengan mematuhi tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Binjai-Langsa, agar segera melapor ke Call Centre Tol Binjai-Langsa.