Rabu 10 Jul 2024 07:38 WIB

Influencer Ahmad Rafif Gunakan Dana Investor untuk Gaji Karyawan, Ini Kata OJK

Perkiraan dana investor yang dikelola itu sekitar Rp 96 miliar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dana dari investor yang dititipkan kepada influencer Ahmad Rafif Raya untuk diinvestasikan justru digunakan membiayai operasional perusahaan. (ilustrasi)
Foto: Repubika/Thoudy Badai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dana dari investor yang dititipkan kepada influencer Ahmad Rafif Raya untuk diinvestasikan justru digunakan membiayai operasional perusahaan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dana dari investor yang dititipkan kepada influencer Ahmad Rafif Raya untuk diinvestasikan justru digunakan untuk membiayai operasional PT Waktunya Beli Saham, termasuk untuk membayar gaji karyawan.

“Jadi, (dana investor) yang dititipkan untuk diinvestasikan ternyata untuk membiayai operasional dari bayar gaji karyawan, kemudian pertemuan-pertemuan di hotel, perjalanan keluar kota, dan lain-lain. Ini digunakan dengan menggunakan dana dari nasabah yang sebenarnya dititipkan untuk diinvestasikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan, perkiraan dana investor yang dikelola itu sekitar Rp 96 miliar. Hal ini berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ahmad Rafif kepada OJK. “Untuk dana kelolaan maupun yang merugi masih bersifat keterangan sepihak yang tentu Satgas Pasti akan melakukan validasi dengan melakukan konfirmasi ke berbagai pihak terkait,” kata dia.

Berdasarkan keterangan dari Ahmad Rafif, ujar Kiki, sebagian besar investor menerima solusi yang ditawarkan Ahmad Rafif untuk menjadikan seluruh nilai investasi menjadi kewajiban yang bersangkutan yang akan diselesaikan dalam waktu 3 tahun. Namun hal ini, kata Kiki, masih perlu dikonfirmasi kembali.

“Skema pengembalian kerugian yang disampaikan antara lain bergabung dengan bisnis yang ditawarkan oleh para investornya dengan harapan bisnis tersebut menjadi pemasukan bagi Rafif untuk melunasi kewajibannya. Ini sekali lagi perlu untuk dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait,” imbuh Kiki.

Diketahui, Ahmad Rafif merupakan pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer investasi dan penasihat investasi. Ahmad Rafif memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan perantara pedagang efek. Namun WMI dan WPPE bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.

Dalam hal ini, Kiki mengatakan bahwa OJK telah menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif berupa pembekuan sementara izin WMI dan WPPE sampai dengan proses penegakan hukum selesai.

Adapun Ahmad Rafif telah melakukan penawaran investasi bahkan penghimpunan dana dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin ini sejak tahun 2022 hingga tahun ini. Kiki mengatakan, penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi tersebut menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menegaskan pengelolaan investasi kolektif menurut peraturan perundangan di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh manajer investasi.

Inarno mengatakan, pengelola dana dan/atau efek dalam bentuk pengelolaan investasi yang dilakukan oleh oknum yang tidak berizin merupakan pelanggaran, baik melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal maupun UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“(UU) menyebutkan pihak yang dapat melakukan pengelolaan portfolio efek portfolio investasi kolektif dan/atau portfolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual harus memiliki izin perusahaan efek sebagai manajer investasi kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank. Itu jelas di aturannya,” kata Inarno.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement