Rabu 10 Jul 2024 13:30 WIB

Waspada, Ini Deretan Kasus Salah Kelola Saham Oleh Influencer  

Rafif telah dipanggil dan dilakukan pendalaman oleh Satgas Pasti OJK.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Influencer berkedok Manajer Investasi tersebut berhasil memengaruhi puluhan investor untuk menitipkan dana investasi. (ilustrasi)
Foto: Alamy
Influencer berkedok Manajer Investasi tersebut berhasil memengaruhi puluhan investor untuk menitipkan dana investasi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus salah kelola saham yang mendera influencer Ahmad Rafif Raya menjadi perbincangan hangat di jagad maya. Itu bukan pertama kalinya, sebelum-sebelumnya ada beberapa kasus salah kelola saham oleh influencer juga yang semestinya mampu diwaspadai oleh masyarakat ke depan.

Mengutip berbagai sumber, Ahmad Rafif Raya merupakan seorang influencer saham yang melancarkan aksi mengelola saham melalui perusahaan bernama PT Waktunya Beli Saham. Kini akun instagramnya @waktunyabelisaham yang menjadi media untuk promosi telah diblokir oleh Kominfo akibat kasus tersebut. Akun tersebut diketahui sebelumnya memiliki 28,1 ribu pengikut.

Baca Juga

Influencer berkedok Manajer Investasi tersebut berhasil memengaruhi puluhan investor untuk menitipkan dana investasi. Tercatat ada 34 klien yang menitipkan uang dengan total Rp 71 miliar untuk dikelola oleh Rafif.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rafif tidak mempunyai izin ataupun otoritas dalam mengumpulkan dan mengelola dana dari masyarakat. Sehingga bisa disebut aktivitas Rafif dalam mengelola dana puluhan miliar itu bersifat ilegal.

OJK pada Selasa (9/7/2024) menyatakan Rafif telah dipanggil dan dilakukan pendalaman oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Atas pelanggaran yang dilakukan, OJK telah melakukan Perintah Tindakan Tertentu berupa pembekuan sementara izin perseorang Ahmad Rafif Raya selaku Wakil Manajar Investasi dan Wakil Perantara Pedagang Efek, hingga pemeriksaan selesai dilakukan.

Selain kasus Rafif ada sejumlah kasus lain yang pernah terjadi juga di Indonesia, berikut di antaranya:

Kasus Jouska Finansial, Berikut Amarta dan Mahesa... (baca di halaman selanjutnya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement