Jumat 05 Jul 2024 02:11 WIB

Antisipasi Peretasan, Erick Wajibkan BUMN Punya Back Up Data

Peretasan terhadap PDNS beberapa waktu lalu tidak berdampak terhadap BUMN.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Peretasan terhadap PDNS beberapa waktu lalu tidak berdampak terhadap BUMN. (ilustrasi)
Foto: ANTARA /Aprillio Akbar
Peretasan terhadap PDNS beberapa waktu lalu tidak berdampak terhadap BUMN. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mewajibkan seluruh BUMN untuk melakukan back up atau rekam cadang data. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan hal ini bentuk antisipasi BUMN dalam menghadapi potensi serangan peretasan.

"Dengan kejadian (peretasan) PDNS ini memang Pak Menteri juga meminta kita semua memperkuat sistem keamanan," ujar Arya di ruang media kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

 

Arya menyampaikan peretasan terhadap PDNS beberapa waktu lalu tidak berdampak terhadap BUMN. Arya memastikan layanan BUMN tidak terkena imbas dari peretasan tersebut. Namun, lanjut Arya, hal tersebut bukan berarti BUMN jemawa dan tidak bersiap diri dalam menghadapi potensi serangan siber ke depan. 

 

"Walaupun kemarin kita (BUMN) tidak, tapi harus jadi peringatan bagi semua untuk memperkuat. Backup itu mandatori yang harus dilakukan BUMN supaya kalau ada apa-apa bisa menggantikan dengan cepat," ucap Arya. 

 

Arya mengatakan kewajiban rekam cadang data harus dijalankan seluruh BUMN tanpa terkecuali. Hal ini tak hanya melindungi data BUMN, melainkan juga agar tidak berdampak terhadap layanan BUMN bagi masyarakat. 

 

"Mau (BUMN) perbankan, Pertamina, PLN, Telkom, semua diminta memperkuat semua supaya apa pun ceritanya keamanan siber ini merupakan hal yang penting," kata Arya. 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement