Jumat 28 Jun 2024 15:17 WIB

Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik

Tarif tenaga listrik semestinya mengalami kenaikan.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Satria K Yudha
Warga memasukkan pulsa token listrik di rumahnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA /Arnas Padda
Warga memasukkan pulsa token listrik di rumahnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik kuartal III (Juli-September) tahun 2024 untuk pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap tiga bulan. Itu mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian crude price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Baca Juga

"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi, dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan kuartal sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman, Jumat (28/6 2024).

Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal III 2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April. Kursnya sebesar Rp 15.822,65 per dolar AS, ICP sebesar 83,83 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi.  "Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.

Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik. Pada saat yang sama, tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement