Sabtu 08 Jun 2024 09:09 WIB

Alhamdulillah, Jumlah Investor dan Saham Syariah Melonjak

Kapitalisasi pasar saham syariah mencapai 56 persen dari total kapitalisasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Satria K Yudha
Karyawan beraktivitas di dekat layar elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Karyawan beraktivitas di dekat layar elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (19/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar Sharia Investment Week (SIW) mulai Kamis (6/6/2024) hingga Sabtu (8/6/2024). Pada tahun kelima ini, SIW mengangkat tema besar “The Future of Indonesia Islamic Capital Market”.

Direktur Utama (Dirut) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengatakan, jumlah saham syariah yang tergabung dalam indeks saham syariah indonesia (ISSI) meningkat 61 persen selama lima tahun terakhir sejak 2018. "Sejak 2018 dari 399 saham syariah jadi 643 saham syariah atau meningkat 69 persen dari total saham," kata Iman, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga

Berdasarkan data yang dikumpul dalam lima tahun terakhir, juga terjadi peningkatan 225 persen untuk investor saham syariah, yakni dari 44.536 investor pada 2018 menjadi 144.183 investor pada 2024. Adapun tantangan saat ini adalah pembukaan rekening saham yang masih terbatas karena minimnya bank syariah di Indonesia.

“Ini menunjukkan bahwa pasar modal syariah telah menjadi pilihan investasi yang populer di masyarakat Indonesia. Namun, kami ingin sampaikan ini menjadi tantangan bersama bahwa dengan jumlah 144 ribu ini sangat kecil dibanding jumlah masyarakat Muslim, apalagi dibandingkan jumlah masyarakat Indonesia. Tanyangan kita ke depan itu ya, makanya kita harapkan ada SRE dari KSEI , bisa lebih cepat kita harapkan itu," harap dia.

Ia menambahkan, untuk kapitalisasi pasar saham syariah di Indonesia mencapai 56 persen dari total kapitalisasi pasar. Rata-rata transaksi harian (RNTH) perdagangan saham syariah telah berkontribusi sebesar 54 persen dari total RNTH di pasar saham, dan frekuensi transaksi saham syariah berkontribusi sebesar 69 persen dari total frekuensi transaksi di pasar saham. Sementara, untuk volume transaksi saham syariah berkontribusi sebesar 75 persen dari total volume transaksi di pasar saham.

 Iman juga menyebut bahwa peningkatan pasar modal syariah memang signifikan dalam jangka waktu lima tahun terakhir, namun dalam jangka waktu dua tahun terakhir, peningkatannya berkurang cukup signifikan. Saat ini, pasar modal syariah Indonesia telah tercatat sebagai pasar modal dunia yang memiliki proses transaksi saham end to end dan telah memenuhi prinsip syariah.

 Hal tersebut mencakup transaksi di BEI, mekanisme kliring dan penjaminan di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), hingga mekanisme penyimpanan serta penyelesaian transaksi di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang mana semuanya telah memiliki fatwa kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI.

 “Kami berharap pasar modal syariah ke depan akan semakin maju dan dapat menjadi salah satu alternatif investasi yang menarik dan menjanjikan bagi masyarakat Indonesia dan berkontribusi nyata meningkatkan perekonomian Indonesia,” ujar Iman.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional OJK Edi Broto Suwarno mengungkapkan. dalam mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan dan pasar modal syariah di Indonesia, OJK telah mengambil beberapa langkah dan kebijakan baik melalui penerbitan regulasi maupun memperkuat sinergi dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk melakukan pendalaman pasar.

Ia berharap melalui penyelenggaraan SIW peningkatan literasi dan inklusi masyarakat terhadap pasar modal syariah bisa tumbuh semakin baik.

Sharia Investment Week (SIW) 2024 diselenggarakan oleh BEI bekerja sama dengan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement