Kamis 16 May 2024 17:10 WIB

Jangan Terjebak! Ini Cara Menghindari Investasi Bodong

Jangan mudah tergiur janji untung fantastis.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (kedua dari kiri) usai menghadiri kegiatan edukasi keuangan bagi perempuan, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Foto: Dian Fath/ Republika
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (kedua dari kiri) usai menghadiri kegiatan edukasi keuangan bagi perempuan, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi pemberitaan terkait dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi meminta masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi menjanjikan keuntungan besar. 

"OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis," kata Friderica, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga

Berikut cara untuk menghindari investasi bodong: 

1. Jangan mudah tergiur janji untung fantastis. Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Agar simpananmu dijamin LPS, pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

2. Cek legalitas penawaran investasi. Hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.

3. Simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi. Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.

4. Jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement