Ahad 12 May 2024 13:54 WIB

Bus Pariwisata Kerap Kecelakaan, Pengamat: Sulit Awasi Kir karena tak Masuk Terminal

Masalah bus pariwisata yang status uji kir-nya tidak aktif atau mati terus berulang.

Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menyebut, bus pariwisata sulit diawasi status uji kir kendaraannya lantaran tidak masuk terminal dan tidak memiliki trayek. Deddy mengatakan, masalah bus pariwisata yang status uji kir-nya tidak aktif atau mati terus berulang. Sebab, bus-bus sewaan tersebut, rata-rata tidak pernah melakukan uji kelaikan kendaraan bermotor.

"Karena bus-bus pariwisata ini tidak pernah masuk terminal, jadi jauh dari pantauan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan atau Dishub (Dinas Perhubungan) setempat, kalau izin trayeknya pariwisata, biasanya mereka melakukan perizinan di dishub setempat," ujar Deddy di Jakarta, Ahad (12/5/2024).

Baca Juga

Deddy menyampaikan, kecelakaan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) akibat rem blong bukan sekali terjadi di Indonesia.

Rata-rata, penyebab dari kecelakaan ini adalah rem blong, ban tipis, kampas rem, atau kompresi yang bermasalah. Semua ini dapat dicegah bila kendaraan bermotor seperti bus secara rutin melakukan uji kelaikan yang memang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 19 tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

 

Terkait dengan bus yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, bus tersebut tercatat buatan tahun 2006, di mana sudah terjadi pergantian cat sebanyak dua kali atau terus diperbarui agar terlihat seperti bus baru.

Selain itu, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG itu pun telah kedaluwarsa sejak Desember 2023.

"Kalau kondisi bus memang belum begitu lama, tetapi kalau masalah kir, itu kan 6 bulan, bus ini sudah terlambat dan busnya sudah pergantian cat dua kali. Jadi ya memang ada upgrade ya dari batch awal, mungkin sudah buruk, lalu istilahnya sudah dibangun lagi, di cat ulang jadi bagus tapi engine-nya masih yang lama," katanya.

Deddy meminta kepada pemerintah terkait untuk lebih ketat dan tegas terkait dengan keselamatan penumpang. Uji kelaikan berkendara wajib dilakukan untuk bus bertrayek maupun bus pariwisata hingga mobil-mobil pengangkut orang lainnya seperti mobil travel.

"Masalah keselamatan jangan diperlunak atau dipermudah, justru dipersulit harusnya," ucap Deddy.

Lebih lanjut, Deddy juga menyampaikan kepada para calon penyewa jasa transportasi untuk tidak mencari kendaraan yang paling murah untuk berhemat. Menurutnya, sangat penting untuk mengetahui bahwa kendaraan yang disewa laik jalan atau tidak.

Deddy mengatakan, sudah menjadi kebiasaan masyarakat membandingkan harga dari beberapa perusahaan otobus (PO) dan memilih yang paling murah.

"Penyewa-penyewa ini yang memilih. Kalau yang murah, seharusnya jangan dipilih pasti berbahaya, kebanyakan yang murah ini yang bermasalah," ujar Deddy.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement