Rabu 17 Apr 2024 01:01 WIB

Pemerintah Sepakat Aturan Barang Pribadi Bawaan Penumpang Dicabut dari Permendag

Rapat itu mengundang seluruh Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Foto: ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) setingkat menteri. Rapat itu mengundang seluruh Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait. 

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, penyelenggaraan rapat ditujukan guna melakukan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 jo 03/2024. Ada beberapa hasil keputusan Rakortas tersebut.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Baca Juga

Di antaranya disepakati pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag Nomor /2023 jo Nomor 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK. "Terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait," ujar Haryo dalam keterangan resmi, Selasa (16/4/2024).

Disepakati pula untuk mengembalikan ketentuan Permendag Nomor 36/2023 jo Nomor 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag Nomor 20/2021 jo Nomor 25/2022. Lalu akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag Nomor 36/2023 jo Nomor 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan. 

Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait. Kemudian akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement