Kamis 11 Apr 2024 17:53 WIB

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah Dapat Santunan

Santunan diberikan kepada korban Rosalia Indah sebagai wujud kehadiran pemerintah.

Kondisi bus PO Rosalia indah yang mengalami kecelakaan dan menewaskan 7 orang di Tol Batang-Semarang km 370+200, Kamis (11/4/2024).
Foto: Dok Humas Polda Jawa Tengah
Kondisi bus PO Rosalia indah yang mengalami kecelakaan dan menewaskan 7 orang di Tol Batang-Semarang km 370+200, Kamis (11/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menjamin korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370A Tol Batang–Semarang, Jawa Tengah, mendapatkan dana santunan untuk yang meninggal dunia. Jasa Raharja juga menjamin biaya perawatan untuk korban luka-luka.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/4/2024), Rivan mengatakan bahwa seluruh korban terjamin oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. 

Baca Juga

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara itu, korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ujar Rivan.

Kepastian jaminan tersebut disampaikan Rivan saat melakukan survei ke lokasi kejadian bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan pada Kamis.

Rivan mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar, sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

Lebih lanjut, Rivan mengingatkan para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. Kepada penyelenggara angkutan umum, Rivan mengimbau untuk memastikan armada yang digunakan dalam keadaan baik, serta pengemudi dengan kondisi yang fit.

“Kami juga mengingatkan kepada para awak angkutan umum agar segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk. Kepada penumpang, kami juga mengimbau untuk memastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian jaminan,” ucap dia.

Kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah terjadi pada Kamis sekitar pukul 06.30 WIB di KM 370 ruas Tol Semarang–Batang. Sebanyak tujuh penumpang tewas yang terdiri dari empat orang dewasa dan tiga anak-anak.

Lebih lanjut, empat korban meninggal dunia dalam kejadian tersebut telah teridentifikasi dan dikonfirmasi dengan keluarganya. Sementara 17 orang korban luka dalam kejadian dirawat di RS Islam Kendal.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement