Rabu 10 Apr 2024 22:50 WIB

Bos Freeport: Pembahasan Penambahan Saham RI di PTFI Butuh Waktu

Kata Tony, semua pihak sudah saling paham soal penambahan saham RI di Freeport.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas saat ditemui awak media di rumah dinas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Jakarta, Rabu (10/4/2024).
Foto: ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas saat ditemui awak media di rumah dinas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Jakarta, Rabu (10/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengatakan proses pembahasan penambahan saham pemerintah Republik Indonesia di Freeport masih berlanjut dan membutuhkan waktu.

"Ini prosesnya kan ada proses birokrasi, ada proses administrasi, PP 96 juga perlu direvisi. Itu semuanya butuh waktu, tapi mudah-mudahan bisa diselesaikan," kata Tony saat ditemui awak media di rumah dinas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Jakarta, Rabu (10/4/2024).

Baca Juga

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordimasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengadakan open house merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tony menuturkan terkait dengan penambahan saham tersebut, perlu dilakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pemerintah RI ingin meningkatkan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia dari 51 persen menjadi 61 persen. Menurut Tony, semua pihak sudah saling memiliki pemahaman terkait penambahan saham pemerintah di Freeport.

Namun, ia enggan berkomentar terkait perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport. "Nanti tanyanya sama Pak Bahlil penerbitan IUPK-nya itu," ujarnya.

Ia menuturkan selama sepekan ini belum ada kegiatan terkait pembahasan penambahan saham Pemerintah RI di Freeport. "Seminggu ini pada dasarnya kegiatan hampir tidak ada," tuturnya.

IUPK PTFI akan berakhir pada 2041. PTFI sendiri sudah mengajukan perpanjangan kontrak beroperasi setelah 2041, tapi belum mendapat kepastian lantaran masih ada beberapa pertimbangan persyaratan.

Salah satu syarat yang diminta kepada PTFI adalah menambah kepemilikan saham pemerintah di perusahaan tambang itu sebanyak 10 persen atau menjadi 61 persen. Tony menyampaikan, sampai saat ini persyaratan tersebut masih dalam tahap diskusi. Selain itu, pembangunan smelter baru juga disebut sebagai persyaratan.

PTFI membutuhkan kepastian perpanjangan kontrak kerja sesegera mungkin, agar dapat mengeksplorasi tambang. Menurut Tonny, dibutuhkan waktu hingga 15 tahun untuk membangun tambang.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menargetkan negosiasi kepemilikan saham pemerintah terhadap PT Freeport Indonesia sebesar 61 persen dapat selesai pada Juni 2024.

"Ini regulasinya rampung dulu baru negosiasinya bisa segera difinalkan, tapi saya melihat tadi saya targetkan enggak sampai Juni lah. Secepatnya. Kalau bisa secepatnya paling lambat Juni," kata Presiden Jokowi seusai menghadiri Pembukaan Kongres ke-12 Hikmah Budhi di Jakarta, Kamis (28/3).

Presiden Jokowi meyakini bahwa kepemilikan saham sebesar 61 persen dapat terealisasi setelah negosiasi dengan PT Freeport Indonesia mencapai titik temu.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyelesaikan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement