Selasa 09 Apr 2024 17:10 WIB

Asosiasi Dukung Aturan Impor Produk Elektronik

Asosiasi harap regulasi tersebut bisa diberlakukan secara konsisten.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Karyawan di pabrik papan sirkuit tercetak dan komponen elektronik (ilustrasi).
Foto: EPA-EFE/ALEX PLAVEVSKI
Karyawan di pabrik papan sirkuit tercetak dan komponen elektronik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pelaku usaha elektronika menyambut baik Peraturan Menteri Industri (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Peraturan itu dinilai harus dilihat dari sisi kepentingan nasional.

Permenperin tersebut disambut baik para produsen elektronika di dalam negeri. "Itu ditunjukkan dengan adanya beberapa surat resmi yang diterima pemerintah dari asosiasi produsen di dalam negeri yang menyatakan dukungannya," ujar Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman dalam keterangan resmi, Senin (8/4/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan, terbitnya Permenperin 6/2024 harus dilihat dari sisi kepentingan nasional. Maka Gabel sebagai asosiasi produsen elektronik menyambut baik dan memiliki harapan besar agar regulasi tersebut bisa diberlakukan secara konsisten.

"Memang permasalahan daya saing industri dalam negeri tidak bisa diselesaikan hanya dengan tata niaga impor. Masih ada masalah-masalah rumit lainnya seperti lemahnya hilirisasi industri bahan baku dan komponen inti," kata Daniel.

Hanya saja, kata dia, aktivitas hilirisasi tidak akan terjadi tanpa tumbuhnya industri hulu hingga ke tingkat skala ekonomis bagi industri hilir. Maka dengan adanya Permenperin 6/2024, Gabel berharap industri hulu akan tumbuh pesat sehingga akan memicu hilirisasi terintegrasi.

"Tentu saja, tantangan pemerintah untuk menjalankan peraturan ini sangat tinggi, dan perlu dukungan dan masukan seluruh pemangku kepentingan agar bisa dijalankan secara lancar. Kalaupun ada masalah di operasional, ya diperbaiki bersama, bukan dipermasalahkan esensi Permen-nya," tutur Daniel.

Ketua Umum Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (APKABEL) Noval Jamalullail menambahkan, pemberlakuan Permenperin 6/2024 merupakan solusi terbaik sebagai wujud dukungan terhadap industri kabel dalam negeri, khususnya produsen kabel serat optik. Itu dinilai akan membangkitkan kembali produksi industri kabel serat optik di dalam negeri untuk dapat aktif memenuhi kebutuhan nasional yang sedang membangun sarana telekomunikasi dan jaringan internet di seluruh Indonesia.

Permenperin tersebut juga memberikan harapan baru bagi pengembangan industri kabel serat optik dalam negeri. Apalagi, saat ini kemampuan dan kapasitas industri kabel serat optik di Indonesia sudah mumpuni serta telah bisa membuat semua jenis kabel serat optik dari ukuran kecil maupun besar. 

Baik untuk keperluan di dalam gedung, di udara dan dalam tanah, maupun duct serta kabel dalam laut (sub marine cable). "Total kapasitas mencapai 15 juta ScKm (Kmfiber)," kata dia.

Kemampuan dan kapasitas yang besar tersebut seiring adanya sejumlah investor global dari China, Korea, dan Jepang yang membangun beberapa fasilitas pabrik kabel serat optik di Indonesia dalam kurun delapan tahun terakhir ini. Hanya saja kapasitas tersebut hanya terutilisasi dengan okupansi produksi di bawah 50 persen dari kapasitas terpasang. 

Semua proses kabel serat optik yang meliputi colouring, tubing, stranding, armoring, sheating atau jacketing sudah 100 persen dilakukan di dalam negeri. "Karena memang produk kabel serat optik adalah satu kesatuan proses, sehingga tidak ada proses assembling," ujar Noval.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement