Kamis 04 Apr 2024 13:40 WIB

Mobil Terperosok di Bocimi, Komisi V: Operator Tol Harus Ganti Rugi

Diduga ada kelalaian pihak operator untuk melakukan inspeksi berkala.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Fuji Pratiwi
Kondisi longsor Tol Bocimi di KM 64-600, tepatnya di Tol Parungkuda arah Sukabumi, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (3/4/2024) malam WIB.
Foto: Antara
Kondisi longsor Tol Bocimi di KM 64-600, tepatnya di Tol Parungkuda arah Sukabumi, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (3/4/2024) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo, mempertanyakan kinerja operator Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) yang ambles di KM 64 sehingga menyebabkan satu mobil terjun bebas ke jurang yang terbentuk akibat longsoran. 

Menurut Sigit, antisipasi kemungkinan terjadinya longsor yang membahayakan pengguna jalan tol seharusnya segera dilakukan operator jalan tol jika inspeksi berkala pemeriksaan kelaikan jalan dilakukan.

Baca Juga

Sebab, operator tahu lokasi titik-titik yang rawan longsor. "Seharusnya, ketika terjadi hujan deras, mereka melakukan inspeksi terhadap keamanan struktur jalan tol yang mereka kelola," ujar Sigit dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR itu menyebut peristiwa longsor biasanya memberikan sejumlah sinyal sebelumnya, seperti adanya retakan. Sigit menilai operator seharusnya lebih waspada terhadap musibah longsor, terutama di jalur tol dengan topografi berbukit dan lereng seperti tol Bocimi.

Sigit menduga ada kelalaian pihak operator untuk melakukan inspeksi berkala atas keamanan dan kelaikan sarana jalan tol yang mereka kelola. Untuk itu, Sigit meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah Kementerian PUPR melakukan evaluasi kelaikan jalan tol Bocimi pasca terjadinya longsor dan meminta operator jalan tol untuk segera melakukan perbaikan dan mitigasi bencana di titik-titik rawan longsor.

"Operator jalan tol harus memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pengguna jalan tol Bocimi tersebut," ucap Sigit.

Hal Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang mana operator jalan tol wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari badan usaha dalam pengusahaan jalan tol. Dalam musibah tersebut, Sigit katakan, terdapat satu mobil yang masuk ke dalam longsoran dan satu truk terguling.

"Operator wajib memberikan ganti rugi. Apalagi musibah seperti ini sebenarnya bisa dimitigasi kalau inspeksi berkala untuk memastikan keamanan jalan tol dilakukan operator sebagai bagian dari pemeliharaan," lanjut Sigit.

Sigit menyampaikan badan usaha wajib melakukan pemeliharaan jalan tol meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan peningkatan. Sigit mengatakan pemeliharaan jalan tol dilaksanakan menurut ketentuan teknik pemeliharaan jalan tol.

"Pelaksanaan pemeliharaan jalan tol tidak boleh merugikan pengguna jalan," kata Sigit. 

Seperti diketahui, Satu unit mobil terperosok dan truk terguling saat jalan Tol Bocimi Seksi II di kilometer 64 arah Sukabumi amblas. Tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut, namun tol yang digunakan secara fungsional untuk keperluan mudik lebaran 2024 itu terpaksa ditutup sementara.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement