REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin mengatakan, saat ini masih banyak pekerja sektor swasta belum menerima tunjangan hari raya (THR). Merespons hal ini, Wapres meminta para pengusaha segera memberikan hak para pekerja tersebut.
"THR itu jangan sampai abai. Kalau tidak, itu nanti ada sanksinya. Itu saya minta para pengusaha swasta memperhatikan itu," kata Ma’ruf usai menyaksikan Pengukuhan KDEKS Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Kota Pontianak, Kalbar pada Rabu (27/3/2024).
Wapres mengingatkan, pemberian THR sesuai peraturan ketenagakerjaan merupakan bagian dari menjaga relasi dengan pekerja. Oleh karena itu, ia mengimbau para pengusaha untuk lekas menunaikan kewajiban pembayaran THR bagi para pekerja.
"Itu (pemberian THR) juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dengan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada yang mangkir," ucap Wapres.
Sebagai informasi, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengatur agar pemberian THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Hal ini berarti, THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 3 April 2023. Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh.
Pengenaan sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, atau pembekuan kegiatan usaha.