REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersiapkan aturan mengenai pekerja hubungan kemitraan seperti pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) yang juga mengatur mengenai tunjangan hari raya (THR) untuk mereka.
"Belum ada pengaturan tentang pekerja dengan status kemitraan. Oleh karena itu tadi Komisi IX mendorong kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan," kata Menaker Ida Fauziyah kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, kemarin.
"Termasuk di dalamnya pemberian THR bagi pengemudi ojek online," tambahnya.
Ida mengatakan, Kemnaker sudah menginisiasi rancangan peraturan Menaker terkait dengan pelindungan tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kemenko Perekonomian, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara.
Diskusi dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) juga sudah dilakukan untuk menyerap aspirasi dari berbagai serikat pekerja pengemudi transportasi daring dan kurir online, perusahaan aplikasi dan akademisi.
"Dari kajian-kajian itu, dari masukan dalam FGD tersebut memang kami masih membutuhkan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait status ketenagakerjaan bagi ojol maupun kurir online," kata Ida.
Mengenai kapan aturan itu akan keluar, Ida mengatakan tidak akan terealisasi pada tahun ini.
Terkait THR ini bagi pekerja transportasi daring, sifatnya untuk tahun ini bersifat imbauan dengan jenis dan mekanisme pemberian diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi.