Selasa 26 Mar 2024 20:31 WIB

Menaker Minta Pekerja Melapor Jika Terjadi PHK Jelang Lebaran

Menaker juga meminta THR tahun ini dilarang untuk dibayar secara dicicil.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan belum menerima laporan mengenai perusahaan yang melakukan PHK jelang lebaran. (ilustrasi)
Foto: Republika.co.id
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan belum menerima laporan mengenai perusahaan yang melakukan PHK jelang lebaran. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan belum menerima laporan mengenai perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jelang Lebaran dan mendorong pekerja melaporkannya jika terjadi.  

"Kalau masih dugaan kan kita tidak tahu, dilaporkan saja karena dilaporkan itu menjadi jelas siapa pengusaha yang tidak membayar THR. Kemudian apakah ada pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR itu, kami berharap kepada teman-teman pekerja manfaatkan layanan Posko THR," kata Menaker Ida Fauziyah ditemui usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (26/3/2024).  

Baca Juga

Posko THR Kemenaker sendiri sudah mulai bekerja sejak Menaker Ida mengumumkan terbitnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang memastikan pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.  

Terkait kendala pembayaran THR, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan kesulitan pembayaran THR, berdasarkan evaluasi Kemenaker, dipengaruhi berbagai hal.

Dimulai dari kondisi keuangan perusahaan yang salah satunya dipengaruhi tren geopolitik dalam dua tahun terakhir yang menyebabkan target omzet tidak tercapai. Selain itu ada faktor komunikasi yang dibangun dalam perusahaan dengan kantor pusat di negara lain mengingat tradisi THR hanya ada di Indonesia.

Indah mengingatkan THR tahun ini dilarang untuk dibayar secara dicicil atau bertahap atau terlambat dari waktu minimum pembayarannya, berbeda dengan pengecualian beberapa tahun lalu. "Karena kita lihat, alhamdulillah, sudah semakin membaik," demikian Indah Anggoro Putri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement