REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- bank bjb senantiasa memberikan berbagai program menarik untuk meningkatkan loyalitas nasabah setianya. bank bjb meluncurkan program bjb Superb (Surprise for Retail Bonds) Tahun 2024, sebuah program pemberian reward berupa logam mulia bagi nasabah perorangan yang aktif melakukan transaksi pembelian maupun penjualan surat berharga di pasar sekunder dengan akumulasi transaksi minimal Rp1.000.000.000, selama periode penawaran yang berlangsung mulai dari tanggal 1 Januari hingga 30 November 2024.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto menyampaikan, program ini dihadirkan sebagai bentuk penghargaan bank bjb kepada nasabah setianya dan salah satu wujud konsistensi seluruh insan perusahaan dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat.
“Dengan program bjb Superb 2024 ini, bank bjb berharap dapat mendorong aktivitas transaksi di pasar sekunder serta memberikan apresiasi kepada nasabah yang aktif berinvestasi melalui bank bjb,” ucap Widi, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3/2024).
Program ini mencakup seluruh obligasi di Pasar Sekunder yang dipasarkan melalui bank bjb. Hadiah logam mulia akan diberikan kepada nasabah berdasarkan akumulasi transaksi, dengan berat logam mulia yang berbeda tergantung pada nominal transaksi kumulatif, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Syarat dan ketentuan program ini, juga mudah. Peserta cukup menjadi nasabah perorangan bank bjb dan melakukan transaksi surat berharga di pasar sekunder di bank bjb. Hadiah akan diberikan kepada nasabah dengan akumulasi transaksi minimal Rp1.000.000.000,- selama periode program.
Hadiah dalam program bjb Superb diberikan kepada Nasabah dalam bentuk logam mulia. Nilai hadiah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, di mana nasabah akan menerima logam mulia dengan berat yang berbeda tergantung pada nominal transaksi kumulatif mereka.
Misalnya, bagi nasabah dengan nominal transaksi kumulatif antara Rp1 miliar hingga kurang dari Rp3 miliar, akan menerima logam mulia seberat 1 gram. Sementara itu, bagi nasabah dengan nominal transaksi kumulatif Rp10 miliar atau lebih, hadiah yang diterima akan berupa logam mulia dengan berat 10 gram.
Adapun mekanisme programnya, perolehan reward akan dihitung berdasarkan akumulasi transaksi pembelian maupun penjualan surat berharga di pasar sekunder oleh nasabah perorangan. Setelah periode berakhir, bank bjb akan merekap dan menghitung total akumulasi transaksi nasabah selama periode program. Hadiah berupa logam mulia akan didistribusikan kepada pemenang pada bulan Desember Tahun 2024.
Pajak atas hadiah untuk nasabah akan ditanggung oleh bank bjb sesuai ketentuan yang berlaku. Bank bjb akan menanggung pajak hadiah sebesar lima persen bagi nasabah yang memiliki NPWP dan enam persen bagi nasabah yang tidak memiliki NPWP.
Disampaikan Widi, bank bjb juga memberikan disclaimer, bahwa obligasi merupakan produk pasar modal dan bukan produk bank bjb, sehingga bank tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko yang timbul dari investasi pada produk obligasi. Investasi pada produk obligasi mengandung risiko yang memungkinkan investor kehilangan sebagian atau seluruh modal yang diinvestasikan.
“Keputusan untuk berinvestasi pada produk obligasi merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing investor,” ucap Widi.