Rabu 20 Mar 2024 19:51 WIB

Dorongan Netty Prasetiyani Aher: Pengemudi Ojol Layak Dapat THR, Bukan Hanya Imbauan

Netty meminta Pemerintah lakukan pendekatan ke provider untuk berikan THR ojol.

Ilustrasi ojek online. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendorong pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) tidak sebatas imbauan.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ilustrasi ojek online. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendorong pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) tidak sebatas imbauan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendorong pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) tidak sebatas imbauan.

"(Pemberian THR pada ojol) Harus diikuti dengan langkah-langkah konkret guna menjamin implementasi di lapangan," kata Netty dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Menurut dia, pemerintah dapat melakukan pendekatan pada perusahaan transportasi daring agar mau memberikan THR demi kesejahteraan para pekerja informal tersebut.

Apabila pengemudi ojol tidak memperoleh THR, Netty menilai hal tersebut tidak adil karena mereka telah berkontribusi tidak hanya kepada perusahaan, tetapi juga kepada masyarakat dan pergerakan ekonomi nasional.

"Alangkah tidak adilnya jika driver online sebagai ujung tombak pertumbuhan perusahaan tidak mendapatkan THR. Statusnya adalah mitra, namun mereka telah berkontribusi dalam mempermudah aktivitas masyarakat serta menggerakkan ekonomi nasional,” kata dia.

Ia menyampaikan pemberian THR kepada ojol merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan.

“Pemberian THR kepada para driver ojek online maupun kurir merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan, dimana semua pihak yang berkontribusi mendapat penghargaan yang setimpal," kata Netty.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Merujuk pada surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan pihaknya mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.

Putri mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR, sebab, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement