Ahad 10 Mar 2024 15:29 WIB

Pemerintah Longgarkan Sementara HET Beras Premium

Pelonggaran HET beras premium ini berlaku 10 sampai 23 Maret 2024.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Fuji Pratiwi
Pengunjung membeli beras kualitas premium di salah satu supermarket di Jakarta, Ahad (18/2/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengunjung membeli beras kualitas premium di salah satu supermarket di Jakarta, Ahad (18/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) memutuskan untuk menerapkan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Relaksasi ini diberlakukan sementara mulai 10 Maret sampai 23 Maret.

"Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama dua pekan, mulai hari ini (Sabtu 10 Maret) sampai 23 Maret. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023," ujar Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dikutip dari siaran persnya kemarin malam.

Baca Juga

Arief menjelaskan, pemberlakuan sementara relaksasi HET beras premium ini diimplementasikan guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen. Hal ini setelah mencermati kondisi ketersediaan, pasokan dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern, menjadi perlu dilakukan relaksasi HET beras premium.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, ini dilaksanakan supaya masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar. Nanti di pekan ke empat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," ucapnya.

Adapun relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada delapan wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.

Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg. Kemudian wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.

"Dalam hal pengawasan terhadap implementasi relaksasi HET beras premium ini, kami tentunya mengikutsertakan pihak Satgas Pangan Polri. Pengawasan akan dilakukan secara berkala, baik ke pasar tradisional maupun retail modern," kata Arief.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement