Kamis 07 Mar 2024 17:31 WIB

Yaah, Motor Listrik tak Bisa Ikut Mudik Gratis, Kemenhub Ungkap Alasannya

Motor listrik belum bisa diangkut karena belum ada regulasi terkait pengangkutannya.

Rep: Muhammad Nursyamsi/Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Warga menunjukan aplikasi pendaftaran mudik saat akan melakukan validasi mudik gratis Idul Fitri 1445 H hari pertaman di Kantor Dishub Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (6/3/2024). Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jendral Perhubungan Darat memberikan 30.088 kursi mudik gratis ke 33 kota di Jawa dan Sumatera untuk musim mudik Lebaran 2024.
Foto:

Masyarakat bisa menggunakan layanan mudik gratis lebaran ini dengan mendaftarkan diri ke program Motis 2024 yang sudah dibuka sejak Senin (4/3/2024) hingga 18 April mendatang. 

Adapun ketentuannya, semua peserta Motis 2024 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online melalui mudikgratis.dephub.go.id. atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk. Untuk daftar offline, bisa dilakukan di Stasiun Cilegon, Jakarta Gudang, Depok Baru, Bekasi Kiaracondong, Kutoarjo, Lempuyangan, Purwosari, Semarang Tawang,  Madiun, Cirebonprujakan, Tegal, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Gombong, dan Kebumen.

Adapun syarat bagi peserta Motis 2024 adalah sebagai berikut.

  1. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C
  2. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc
  3. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang, dengan persyaratan:
  • Pembelian Tiket KA untuk peserta Motis adalah sesuai dengan nama yang terdaftar,
  • Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar
  • Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang
  • Satu penumpang dewasa bisa membeli satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement