Rabu 06 Mar 2024 21:45 WIB

Permenkop 2/2024 Atasi Persoalan Laporan Keuangan Koperasi

Data koperasi aktif dan sertifikat NIK yang tercatat oleh ODS sering tak sesuai.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki didampingi Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna, dan PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin secara simbolis menyerahkan izin usaha dan sertifikat SNI kepada sejumlah UMKM saat meresmikan Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (23/10/2023). Dalam kunjungan kerjanya itu, Teten meminta pemerintah daerah (Pemda) baik Provinsi, Kota dan Kabupaten agar mensinergikan program hilirisasi UMKM yang sudah dicanangkan pemerintah pusat. Setiap UMKM yang ada di kota atau kabupaten mulai didorong untuk menjadi rantai utama pemasok ke sektor Industri.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki didampingi Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna, dan PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin secara simbolis menyerahkan izin usaha dan sertifikat SNI kepada sejumlah UMKM saat meresmikan Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (23/10/2023). Dalam kunjungan kerjanya itu, Teten meminta pemerintah daerah (Pemda) baik Provinsi, Kota dan Kabupaten agar mensinergikan program hilirisasi UMKM yang sudah dicanangkan pemerintah pusat. Setiap UMKM yang ada di kota atau kabupaten mulai didorong untuk menjadi rantai utama pemasok ke sektor Industri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 2/2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi telah diterbitkan. Aturan itu dinilai menjadi langkah baru bagi koperasi dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) telah mengembangkan platform Online Data System (ODS) Koperasi yang di dalamnya terdapat fitur laporan keuangan. Tujuannya memudahkan pengurus koperasi dalam melaporkan kinerja keuangannya.

Baca Juga

Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi (KTI) Kemenkop Budi Mustopo menjelaskan, selama ini banyak koperasi aktif yang belum mampu menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi. Itu menjadikan pengurus koperasi kesulitan dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota koperasi saat dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

"Dengan terbitnya Permenkop Nomor 2 tahun 2024 ini kami harap koperasi dapat menyusun laporan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel," kata Budi dalam keterangan resmi, Rabu (6/3/2024). Dijelaskan, Kemenkop melalui Biro KTI saat ini sedang melakukan pengembangan dan pemutakhiran ODS untuk melengkapi beberapa fitur.

Pemutakhiran ini dibutuhkan agar akses koperasi terhadap ODS bisa semakin mudah dan lancar khususnya terkait dengan mekanisme pelaporan keuangan secara online. Diharapkan, permasalahan yang selama ini muncul pada koperasi dapat terselesaikan, sehingga tingkat kepatuhan dalam pelaporan semakin baik agar koperasi semakin berkualitas dan berdampak pada perekonomian nasional.

Sementara, terkait data koperasi aktif dan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) yang tercatat oleh ODS di seluruh Indonesia saat ini kerap tidak sesuai. Itu terjadi karena dalam pengesahan hingga perubahan Anggaran Dasar Koperasi kerap tidak dilakukan pelaporan kepada dinas atau instansi terkait.

Maka, Budi berharap agar pengurus koperasi dapat tertib administrasi dengan aktif memberikan laporan kepada dinas terkait ketika terjadi perubahan substansial pada tubuh koperasi.

"Kesalahan kecil yang bisa menjadi kesalahan besar, sehingga harus menjadi koreksi kita bersama untuk memperbaikinya agar di kemudian hari tidak terjadi lagi," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement