Kamis 29 Feb 2024 22:29 WIB

Waspadai Penipuan Pajak, DJP Bagikan Tips Ini

Diharapkan masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Gita Amanda
Penipuan online/ilustrasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
Foto: abc
Penipuan online/ilustrasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Itu karena, maraknya penipuan bermodus pajak yang terjadi di tengah masyarakat. 

DJP menyatakan, peningkatan jumlah penipuan biasa terjadi semasa periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga

Dwi menambahkan, bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email. Melainkan juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP,pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya.

Ditegaskan, penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat. DJP menyebutkan, berikut ini yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP:

1. Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.

3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id

"Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi salurah pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected]X @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujarnya. Dwi pun meminta masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement