Kamis 29 Feb 2024 06:59 WIB

LPS Dukung BPR Go Public Sehingga Pengelolaan Semakin Transparan

UU P2SK memperkenankan BPR untuk melakukan penawaran umum pada bursa.

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Foto: Antara/Audy Alwi
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono menyatakan mendukung bank perkreditan rakyat (BPR) go public atau menggelar penawaran umum saham perdana sehingga pengelolaannya semakin transparan.

"Kami mendukung sekali karena makin BPR masuk bursa, semakin banyak pengawasan. Investornya mengawasi, ada kewajiban-kewajiban keterbukaan informasi sehingga BPR akan dikelola semakin bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan," kata Didik di Jakarta, Rabu (28/2/2024) malam.

Baca Juga

Semakin banyak BPR yang melantai di bursa saham, kata Didik, maka LPS semakin menyambutnya dengan baik. Apalagi, BPR yang masuk bursa tentu harus memenuhi persyaratan ketat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Tentu saja akan terseleksi, tidak semua BPR bisa masuk bursa. Sama seperti tidak semua perusahaan bisa masuk bursa. BPR yang masuk bursa tentu saja akan diseleksi (berdasarkan kriteria) yang bagus, yang dikelola dengan baik, yang sehat," kata dia.

Dengan masuknya BPR di bursa saham, Didik pun mengingatkan sejumlah tantangan yang harus dihadapi BPR mulai dari melakukan perbaikan atas kinerja keuangan bank, perbaikan manajemen risiko, hingga perbaikan tata kelola manajemen.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU P2SK), BPR menjadi tidak terlalu banyak berbeda dengan bank umum.

UU P2SK memperkenankan BPR untuk melakukan penawaran umum pada bursa. Hal ini bertujuan untuk mendukung penguatan permodalan BPR agar lebih berdaya saing. Namun, BPR yang dapat melakukan penawan umum harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa BPR harus benar-benar disiapkan untuk memegang mandat baru sesuai UU P2SK itu dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, upaya penguatan BPR juga harus dilakukan di dalam semua aspek.

OJK juga terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi BPR melalui berbagai strategi. Sehubungan dengan meningkatnya risiko pada BPR karena perkembangan inovasi produk dan adanya praktik yang tidak sesuai best practice (fraud), OJK memperkuat penerapan tata kelola dalam operasional BPR.

Dalam waktu dekat, OJK juga akan meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan Industri BPR dan BPRS 2021-2025 yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola BPR. Peta jalan itu diluncurkan sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan aturan baru pada tahun ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement