REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ekonomi senior INDEF, yang juga pembina Sustainable Development Indonesia (SDI), Dradjad Wibowo, kurang setuju dengan langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengeluarkan Permen ESDM No 2 tahun 2024. Permen ini dinilai tidak sejalan dengan arahan Presiden Jokowi untuk mempercepat net zero emission (NZE).
Permen ESDM No 2 tahun 2024 ini berisi tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atas yang terhubung dengan jaringan listrik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Di dalamnya ada sejumlah aturan yang direvisi, di antaranya eksor-impor energi listrik dan penghapusan batasan kapasitas.
Dikatakan Dradjad, Permen tersebut berpotensi menghambat transisi ke energi surya. Biaya pemakaian energi surya berisiko lebih mahal, birokrasinya lebih panjang. “Tidak sejalan dengan arahan Presiden Jokowi untuk mempercepat capaian Indonesia menuju NZE,” kata Dradjad, Senin (27/2/2024).
Menurut Dradjad, seharusnya Kementerian ESDM justru mendorong PLN menggenjot sumber EBT bagi pembangkitnya. Bukan malah menerbitkan permen yang merugikan PLTS Atap.