REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan insentif tambahan bagi kendaraan listrik. Kali ini berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas impor dan atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang mulai berlaku 15 Februari 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik.
Dwi melanjutkan, pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. PPnBM DTP sebesar 100 persen dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha.
PPnBM DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024. “Contohnya, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp 30 miliar pada Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11 persen atau Rp 3,3 miliar dan PPnBM 15 persen atau Rp 4,5 miliar," tutur dia dalam keterangan resmi, Jumat (23/2/2023).
Maka, lanjutnya, PT Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp 33,3 miliar. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp 37,8 miliar. Pemerintah saat ini memang terus berupaya mengembangkan sekaligus meningkatkan minat terhadap kendaraan listrik di Tanah Air.