REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Taspen (Persero) menyalurkan pembayaran uang pensiun sesuai dengan penetapan/penyesuaian pensiun pokok yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2024.
Direktur Utama Taspen ANS Kosasih mengatakan pembayaran pensiun Januari dan Februari 2024 masih menggunakan pensiun pokok lama. Maka kekurangan pembayaran atau rapel uang pensiun untuk Januari dan Februari 2024 akan dilakukan paling cepat mulai tanggal 13 Februari 2024 melalui Kantor Bayar Pensiun (Mitra Bank/Pos).
"Sejalan arahan pemerintah, penyesuaian pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan serta memberikan multiplier effect yang semakin menggerakkan roda perekonomian Indonesia," ujar Kosasih melalui keterangan di Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Berdasarkan pengumuman dari Taspen Nomor: PUM-01/DIR/2024, Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Bagi para penerima pensiun yang pensiun pertamanya dibayarkan pada 14 Januari sampai dengan 12 Februari 2024, maka kekurangan pembayaran pensiunnya dapat dilakukan mulai 19 Februari 2024 melalui transfer pada rekening para penerima pensiun.
Selanjutnya, pelaksanaan pembayaran kekurangan uang pensiun atas penetapan/ penyesuaian pensiun pokok tersebut tidak perlu diurus, tanpa administrasi/dokumen. Selain itu, tidak ada biaya apapun dan uang akan langsung masuk pada rekening masing-masing penerima pensiun.
Direktur Operasional Taspen Ariyandi menjelaskan, pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan keamanan serta kenyamanan dalam menerima manfaat di masa pensiun. "Sudah merupakan komitmen Taspen untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik dan berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh peserta," kaya Ariyandi.