REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat supaya tidak mudah tergiur oleh perusahaan yang menawarkan investasi. Meski investasi itu melibatkan figur publik dan pejabat
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan, banyak investasi ilegal yang menggunakan public figure atau figur publik sebagai penarik. Maka, ia menegaskan, hal itu tidak bisa menjadi tolak ukur.
"Kita melihat masyarakat 'nggak kok bapak pejabat itu juga masuk' itu tidak menjadi patokan," ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (1/2/2024). Wanita yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, sampai sekarang banyak masyarakat tertipu dengan skema investasi ilegal.
Bahkan, kata dia, banyak dari masyarakat yang melakukan investasi bukan menggunakan uangnya sendiri. Dijelaskan, masyarakat mengajukan pinjaman ke perusahaan formal yang ada izinnya.
"Jadi ini bisa menjadi rentetan yang juga harus kita waspadai. Makanya kita juga harus terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, supaya masyarakat enggak terjerat," tuturnya.
Ia juga memaparkan, Satgas Pasti sejak 2022 hingga saat ini telah melakukan penanganan dan penghentian kasus ilegal di 146 entitas. Kemudian penanganan dan penghentian pinjaman online (pinjol) ilegal di 2.946 entitas.