REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Aneka Tambang (Antam) angkat suara terkait dugaan peleburan emas ilegal. Temuan tersebut terungkap dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam pengusutan korupsi tata niaga dan impor komoditas emas.
"Antam akan senantiasa menghormati proses hukum dan mengikuti proses yang sedang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan," ujar Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie saat dihubungi Republika di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Sebagai perusahaan yang menerapkan good mining practices, ucap Syarif, Antam selalu memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku. Dalam pengelolaan komoditas emas, lanjut Syarif, perusahaan memastikan sumber emas yang digunakan dalam pengolahan dan pemurnian produk logam mulia berasal dari sumber yang legal.
"Perusahaan juga memastikan proses pengolahan dan pemurnian logam mulia yang berlokasi di Pulogadung, Jakarta, dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," kata Syarif.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, peleburan emas ilegal itu berada di sejumlah kota di Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Jawa Timur (Jatim). "(Kasus emas) ini masih berjalan. Kita ada temukan, adanya aktivitas peleburan emas, yang kita indikasikan ilegal oleh PT Antam di dalam lingkaran tata niaga emas," kata Kuntadi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Kuntadi menuturkan, temuan peleburan emas ilegal tersebut, adalah bagian dari modus perbuatan tindak pidana yang ditemukan penyidik Jampidsus-Kejagung dalam pengungkapan korupsi tata niaga dan impor komoditas emas. Selain itu, tim penyidikan di Jampidsus juga menemukan adanya manipulasi kode harmonize system (HS) dalam skandal tersebut.