Selasa 16 Jan 2024 23:02 WIB

FAO Dukung KKP Lawan Pemberantasan Ilegal Fishing di Perairan RI

FAO sebut isu IUU fishing merupakan permasalahan global

Perahu nelayan melintas dekat kapal ikan nelayan asing dengan nama KHF 1786 (kanan) yang ditangkap terkait kasus ilegal fishing di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) desa Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Selasa (14/12/2021). Kementeria Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan sepanjang tahun 2021 telah menangkap lebih dari sebanyak 166 kapal pencuri ikan asal Malaysia, Vietnam , Filipina, dan kapal nelayan Indonesia terkait kasus pengunaan alat tangkap yang dilarang pukat trawl, cantrang dan tidak memiliki izin penangkapan.
Foto: ANTARA/AMPELSA
Perahu nelayan melintas dekat kapal ikan nelayan asing dengan nama KHF 1786 (kanan) yang ditangkap terkait kasus ilegal fishing di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) desa Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Selasa (14/12/2021). Kementeria Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan sepanjang tahun 2021 telah menangkap lebih dari sebanyak 166 kapal pencuri ikan asal Malaysia, Vietnam , Filipina, dan kapal nelayan Indonesia terkait kasus pengunaan alat tangkap yang dilarang pukat trawl, cantrang dan tidak memiliki izin penangkapan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan PBB yang menangani Pangan dan Pertanian (FAO) mendukung langkah pemberantasan illegal unreported unregulated (IUU) fishing di wilayah perairan Indonesia.

Saat ini KKP sedang mendorong tranformasi perikanan tangkap sebagai upaya memberantas IUU fishing melalui program Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

"Sebagaimana saya sebutkan, isu IUU fishing merupakan permasalahan global, bukan hanya Indonesia," ujar Perwakilan FOA untuk Indonesia dan Timor Leste, Rajendera Aryal melalui siaran pers, Selasa (16/1/2024).

PIT merupakan program ekonomi biru yang implementasinya menjadi prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan. Program ini salah satu tujuannya untuk memastikan keberlanjutan populasi perikanan.

Pelaksanaan program juga akan mendorong sistem penangkapan ikan yang lebih bertanggung jawab melalui mekanisme kuota penangkapan, validitas data perikanan, serta pengawasan yang ketat lewat perangkat teknologi dan patroli langsung.   

KKP saat ini masih melengkapi infrastruktur hingga memperkuat sosialisasi ke masyarakat agar implementasi PIT yang rencananya diberjalan pada awal tahun 2025, optimal hasilnya untuk kepentingan ekologi, ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat.

Rajendra menambahkan, pihaknya siap mendukung KKP untuk melawan praktik IUUF. Praktik ilegal tersebut dinilainya tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem tapi juga mempengaruhi ketersediaan komoditas perikanan sebagai sumber protein dunia. 

"FAO memiliki kemampuan teknis dan para ahli yang berpengalaman, dan FAO akan sangat senang untuk bekerja sama yang dan mendukung Indonesia dalam pemberantasan IUU fishing," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement