REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno mengatakan, tren penjualan daring secara live semakin marak. Salah satunya karena dapat melibatkan emosional konsumen berinteraksi. Kendati begitu, Agus menilai konsumen perlu meningkatkan kewaspadaan dalam aktivitas belanja daring tersebut.
"Konsumen harus cermat memilih platform yang menyediakan keamanan dalam bertransaksi," ujar Agus saat dihubungi Republika di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Agus menyampaikan perlunya pihak ketiga yang menjadi jembatan dalam melindungi konsumen jika terjadi persoalan transaksional. Dengan adanya pihak ketiga, ucap Agus, terdapat mekanisme penangguhan pembayaran yang akan melindungi dana konsumen.
"Konsumen juga perlu berhati-hati terhadap data diri. Dalam konteks transaksi digital, data diri menjadi salah satu kekayaan yang wajib dijaga oleh konsumen," kata Agus melanjutkan.
Di sisi lain, menurut Agus, pemerintah wajib menjamin memberikan lapangan persaingan usaha yang sehat antara pasar digital dan tradisional. Agus meminta tidak ada kebijakan yang diskriminatif, termasuk bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Agus mendorong pemerintah memiliki regulasi yang mampu menjawab persoalan dan tantangan terhadap tren penjualan daring. Agus menilai hal ini krusial bagi keberlangsungan usaha dan juga keamanan data diri masyarakat.
"Pemerintah wajib menegakan aturan yang berkaitan dengan tata kelola transaksi digital, perlindungan data pribadi, mencegah model pemasaran yang berpotensi predatory pricing, dan mencegah konten pemasaran dengan konten-konten negatif," kata Agus.