Senin 15 Jan 2024 20:26 WIB

Otorita IKN Targetkan Infrastruktur Telekomunikasi Beroperasi Agustus 2024

OIKN sudah menjalankan proses seleksinya secara terbatas pada tahun lalu.

Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menargetkan, infrastruktur telekomunikasi di IKN harus sudah siap dan beroperasi pada Agustus tahun ini.

"Semuanya harus siap dan beroperasi pada Agustus tahun ini," ujar Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim di Jakarta, Senin (15/1/2024).

Baca Juga

Silvia mengatakan, untuk infrastruktur telekomunikasi di IKN mengadopsi prinsip atau strategi yang disebut sebagai shared infrastructure of telecommunication atau infrastruktur bersama telekomunikasi.

Artinya, penyediaan infrastruktur telekomunikasi seperti jaringan fiber optik, menara base transceiver station (BTS) dan sebagainya dilaksanakan oleh satu atau dua badan usaha yang ditetapkan dan nantinya itu bisa dimanfaatkan secara bersama-sama oleh badan usaha jasa telekomunikasi lainnya.

"Istilahnya, fisiknya satu tapi yang pakai dan memanfaatkan bisa beramai-ramai. Jadi, badan usaha-badan usaha silakan melakukan business to business (b2b) siapa pun itu dengan penyedia infrastruktur yang kita tetapkan untuk supaya bisa dimanfaatkan," kata Silvia.

Dia menambahkan, OIKN sudah menjalankan proses seleksinya secara terbatas pada tahun lalu, karena memang dari aspek urgensi waktu. OIKN melakukan secara terbatas di mana OIKN menyeleksi dari sekelompok badan usaha telekomunikasi yang memang pertama sudah memiliki izin pada saat OIKN memulai proses seleksi tersebut, dan kedua yakni infrastruktur fisiknya memang sudah ada di Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Pada akhirnya kita menetapkan dua badan usaha yakni Telkom Indonesia dan PLN Icon Plus untuk menyediakan infrastruktur bersama telekomunikasi berupa jaringan fiber optik dan menara BTS, sehingga semua badan usaha lainnya bisa bekerja sama dengan mereka," kata Silvia.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia Nomor 011/SE/Kepala-Otorita IKN/X/2023 Tentang Pedoman Teknis Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Telekomunikasi di Wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Sub Wilayah Perencanaan IA Ibu Kota Nusantara, penyelenggaraan telekomunikasi di IKN menerapkan konsep pemanfaatan bersama infrastruktur telekomunikasi (shared telecommunication infrastructure). Hal ini sejalan dengan konsep pembangunan yang akan diusung di IKN, yaitu pembangunan berkelanjutan.

Dengan menerapkan konsep pemanfaatan bersama infrastruktur telekomunikasi, maka terdapat efisiensi dalam penggunaan tata ruang maupun pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement