Sabtu 06 Jan 2024 17:40 WIB

TWP90 Industri P2P Lending di Bawah 5 Persen, OJK: Masih Terjaga

Ada beberapa fintech P2P lending TWP90 di atas lima persen hingga masih perlu diawasi

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.
Foto: Dokumen
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat secara agregat tingkat wanprestasi 90 (TWP90) industri fintech peer to peer (P2P) lending masih terjaga di bawah lima persen.

Berdasarkan data terakhir OJK per Oktober 2023, outstanding pembiayaan P2P lending tumbuh 17,66 persen secara tahunan menjadi Rp 58,05 triliun dengan TWP90 yang dinilai masih dalam kondisi terjaga, yakni sebesar 2,89 persen. "Secara agregat, TWP90 industri P2P lending masih terjaga di bawah lima persen, 2,89 persen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta, kemarin.

Baca Juga

Namun, Agusman mengatakan, ada beberapa fintech P2P lending yang mempunyai TWP90 di atas lima persen hingga masih perlu diawasi. Ia mengimbau kepada para pelaku usaha tersebut agar segera melakukan pembenahan pada sistem administrasi keuangannya dan menyampaikan rencana aksi (action plan).

"Untuk yang melebihi lima persen, agar segera menyampaikan action plan langkah-langkah perbaikan," ujarnya.

Beberapa fintech P2P lending yang mempunyai TWP90 di atas lima persen seperti TaniFund yang mencapai 63,93 persen dan Investree yang sebesar 12,58 persen. Dari data OJK terakhir, jumlah fintech P2P lending yang terdaftar saat ini berjumlah 101 perusahaan.

Adapun OJK menetapkan pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp 12,5 miliar yang dilakukan secara bertahap, yaitu Rp 2,5 miliar pada Juli 2023. Kemudian Rp7,5 miliar pada Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar pada Juli 2025.

Pada November 2023, OJK mencatat terdapat 23 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar. Perusahaan telah menyampaikan rencana aksi yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement