Jumat 29 Dec 2023 19:45 WIB

Masih Ada Ancaman Gejolak Ekonomi, Ini Sikap OJK

OJK juga turut mencermati implementasi kebijakan pengawasan perbankan.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan OJK terus mencermati perkembangan volatilitas ekonomi global dan dampaknya kepada ekonomi domestik. Selain itu, OJK juga turut mencermati implementasi kebijakan pengawasan perbankan secara individual yang intensif dan berkelanjutan yang diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan Indonesia pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang.

"OJK juga meminta bank-bank agar terus memperhatikan aspek kehati-hatian, profesionalisme, inovatif, dan selalu menjaga integritas untuk bisa mencapai pertumbuhan yang tinggi dan sehat," kata Dian, di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga

Dian menuturkan, kondisi likuiditas bank umum juga masih cukup memadai sebagaimana tercermin dari rasio alat likuid (AL) terhadap non core deposit (NCD) atau AL/NCD dan rasio AL terhadap dana pihak ketiga (DPK) atau AL/DPK masing-masing sebesar 115,37 persen dan 25,83 persen, masih jauh di atas ambang batas.

Tingkat permodalan juga cukup solid dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 27,33 persen yang utamanya ditopang perbaikan tingkat rentabilitas (Return on Assets/​​RoA) yang antara lain karena membaiknya tingkat efisiensi perbankan.

Risiko kredit juga terpantau membaik dengan rasio NPL bruto dan NPL neto yang menurun dan relatif stabil masing-masing menjadi 2,43 persen dan 0,77 persen.

Sejalan dengan kinerja bank umum, kinerja bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) juga cukup baik dengan kredit/pembiayaan dan DPK masih tumbuh tinggi meski melambat dibandingkan tahun sebelumnya, khususnya pada BPRS.

Lebih lanjut Dian mengatakan rasio permodalan juga cukup kuat dengan CAR BPR dan BPRS masing-masing sebesar 30,94 persen dan 28,12 persen. Ke depan, tetap perlu diperhatikan risiko perbankan utamanya risiko pasar dan dampaknya pada risiko likuiditas, serta potensi peningkatan risiko kredit seiring peningkatan biaya dana yang dapat berdampak pada penurunan daya beli nasabah.

Untuk itu, perbankan didorong untuk meningkatkan daya tahannya melalui penguatan permodalan dan menjaga coverage cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) secara memadai, serta secara rutin melakukan stress test untuk mengukur kemampuan permodalannya dalam menyerap potensi risiko khususnya terkait penurunan kualitas kredit restrukturisasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement