Ahad 24 Dec 2023 23:40 WIB

OIKN Percepat Reforestasi Lahan Terdegradasi di Nusantara

OIKN juga melakukan moratorium izin sawit dan tambang.

Suasana pembangunan gedung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana pembangunan gedung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mempercepat reforestasi area terdegradasi untuk memastikan 65 persen wilayah IKN menjadi hutan tropis, ujar Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan SDA OIKN Myrna Safitri.

"Kami harus bekerja keras dalam area ini. Tidak hanya menanam pohon, tapi juga membangun hutan yang asri dengan biodiversitas yang lebih baik," kata Myrna dalam diskusi di Paviliun Indonesia COP28 Dubai, Uni Emirat Arab, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Untuk itu, OIKN pada 3 Desember 2023 di COP28 meluncurkan Nusantara Regionally and Locally Determined Contribution (RLDC). Ini merupakan dokumen peta jalan yang menjabarkan langkah-langkah Nusantara menjadi kota nol emisi atau bahkan negatif karbon pada 2045.

Myrna juga mengatakan OIKN akan meluncurkan Nature Positive Plan sebagai dokumen yang akan melengkapi RLDC. Untuk melakukan reforestasi dan mengontrol deforestasi, OIKN juga mengimplementasikan kebijakan moratorium perizinan sawit dan tambang.

"Di saat bersamaan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal dilakukan bersama dengan kementerian dan lembaga lain melalui satuan tugas khusus terkait penambangan ilegal," kata Myrna.

Hal itu dilakukan mengingat beberapa wilayah hutan IKN berada dalam kondisi terdegradasi. Warisan masa lalu yang mana industri ekstraktif mengonversi hutan alami menjadi hutan monokultur, perkebunan sawit, dan area pertambangan. Untuk itu, upaya reforestasi terus dipercepat mengingat komitmen IKN bahwa 65 persen dari luas wilayahnya IKN seluas 252 ribu hektare.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement