OLEH Laily Dwi Arsyianti, Ranti Wiliasih, Tita Nursyamsiah, Marhamah Muthohharoh (Dosen Ekonomi Syariah FEM IPB, Busaid (Peneliti CIBEST)
Prinsip asuransi syariah adalah kerja sama antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi untuk menjamin tertanggung atas risiko–risiko tidak terduga di masa depan. Perusahaan asuransi hanya sebagai pengelola dana yang dikontribusikan dalam bentuk...
Berita Lainnya