Jumat 15 Dec 2023 04:29 WIB

Waskita Beton Precast Segera Terbitkan Obligasi Wajib Konversi

Pencatatan Obligasi Wajib Konversi dalam rangka penyelesaian utang perusahaan

Waskita Beton Precast
Foto: Facebook Humas Waskita Beton Precast
Waskita Beton Precast

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berencana melakukan pencatatan Obligasi Wajib Konversi (OWK) di Bursa Efek Indonesia senilai Rp 1,85 triliun pada 13 Desember 2023. Hal ini dalam rangka penyelesaian utang perusahaan terhadap kreditur obligasi sehubungan dengan implementasi Perjanjian Perdamaian.

VP of Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto, mengatakan OWK akan didistribusikan kepada kreditur yang tergolong dalam Tranche C Perjanjian Perdamaian. “Progres implementasi perjanjian perdamaian yang telah dilakukan mencerminkan komitmen WSBP untuk memperkuat struktur keuangan,” kata Fandy dalam keterangan resmi, Kamis (14/12/2023).

Jika dirinci, pencatatan atas OWK WSBP I Tahun 2023 (WSBP01CB) dengan nilai emisi Rp 457,6 miliar. Serta OWK WSBP II Tahun 2023 (WSBP02CB) dengan nilai emisi Rp 1,39 triliun yang akan dicatatkan di Bursa pada 13 Desember 2023.

WSBP juga telah melakukan penerbitan Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2023 kepada para pemegang obligasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Maret 2023 sesuai dengan ketentuan Tranche B Perjanjian Perdamaian. Di samping itu, WSBP juga telah menargetkan besaran nilai kontrak baru hingga akhir tahun 2023 berkisar Rp 2,0 hingga Rp 2,1 triliun dan dapat tumbuh sebanyak 20-25 persen pada akhir tahun 2024.

Selain itu, WSBP pun menargetkan pendapatan pada 2024 dapat tumbuh sebesar 25-35 persen dibandingkan tahun 2023 dengan keseluruhan rata-rata margin laba kotor sebesar 15-16 persen, serta menargetkan EBITDA positif pada 2024. 

“Dukungan optimalisasi quarry akan menjadi kunci dalam mendukung efisiensi biaya produksi dan menjaga profitabilitas yang berkelanjutan,” imbuhnya

“WSBP berupaya melakukan restrukturisasi utang demi menyehatkan keuangan perseroan. Langkah terbaru untuk merestrukturisasi utang dengan delisting dan pencatatan obligasi WSBP yang dilaporkan ke PT Bursa Efek Indonesia (BEI),” ungkap Fandy.

Berdasarkan surat keterbukaan informasi  BEI, disebutkan Obligasi WSBP yang delisting adalah Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 dan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019. 

Sementara untuk pencatatan obligasi adalah  Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I Tahun 2023 dan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2023.

Perseroan telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan restrukturisasi atas Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 (WSBP01CN1) dan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 (WSBP01CN2), berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang tercatat di Salinan Putusan dari Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Perkara PKPU PT Waskita Beton Precast Tbk.

“Total obligasi  WSBP yang delesting sebesar Rp 1,7 triliun. Sedangkan nilai emisi obligasi yang kembali dicatatkan dengan kode WSBP01CB dan WSBP02CB sekitar Rp 1,8 triliun dengan rating dari Pefindo yaitu idB,” ungkap Fandy.

Selanjutnya, BEI juga menyetujui pra-pencatatan saham tambahan yang berasal dari konversi atas obligasi wajib konversi kedua emisi obligasi tadi melalui penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD). 

Jumlah saham yang akan dilakukan pra-pencatatan sebanyak 36.425.308.425 lembar saham atas konversi OWK menjadi saham seri C dengan harga pelaksanaan Rp 50,81 per saham.“Saham-saham yang dilakukan pra-pencatatan tersebut dapat dicatatkan dan dapat diperdagangkan, setelah dilakukan konversi OWK menjadi saham,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement