Jumat 08 Dec 2023 19:30 WIB

Yakin tidak Mau Padankan NIK dan NPWP? Ini Wanti-Wanti Kemenkeu

Tak padankan NIK dengan NPWP akan terkendala akses layanan pajak.

Warga wajib pajak menunggu pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Senin (25/7/2022).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, wajib pajak (WP) orang pribadi yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berpotensi mengalami kendala ketika mengakses layanan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menyebutkan, kendala yang akan didapat wajib pajak yakni pada saat implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) alias core tax. "Kendala yang akan dihadapi termasuk pada layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ucap Dwi dilansir ANTARA di Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, batas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.

Dengan memperhatikan kesiapan sistem administrasi yang sedang dibangun, Dwi menuturkan DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak. Untuk waktu pelaksanaan implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada pertengahan 2024 saat core tax system diimplementasikan.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement