Senin 04 Dec 2023 18:01 WIB

Kredit Restrukturisasi Covid-19 Turun Jadi Rp 301,16 Triliun pada Oktober

Penurunan restrukturisasi kredit berdampak positif pada rasio loan at risk.

OJK menyebut menyebut kredit restrukturisasi Covid-19 turun menjadi Rp 301,16 triliun pada Oktober 2023.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
OJK menyebut menyebut kredit restrukturisasi Covid-19 turun menjadi Rp 301,16 triliun pada Oktober 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyebut kredit restrukturisasi Covid-19 turun menjadi Rp 301,16 triliun pada Oktober 2023 dari Rp 316,98 triliun pada September 2023. Jumlah nasabahnya mencapai 1,22 juta orang.

“Kredit restrukturisasi Covid-19 pada Oktober 2023 turun Rp 15,83 triliun dari bulan sebelumnya, dengan jumlah nasabah 1,22 juta atau turun 100 ribu nasabah dari 1,32 juta nasabah pada September 2023,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat DK OJK November 2023 yang dipantau di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Baca Juga

Penurunan jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 berdampak positif pada rasio Loan at Risk (LAR) yang turun dari 12,07 persen pada September 2023 menjadi 11,81 persen pada Oktober 2023.

Adapun nilai kredit restrukturisasi Covid-19 yang berasal dari industri dan daerah yang masih memerlukan tambahan periode restrukturisasi sampai 31 Maret 2024, mencapai 43,39 persen dari total kredit restrukturisasi, yakni sebesar Rp130,7 triliun.

Sampai Oktober 2023, perbankan tercatat menyalurkan kredit senilai Rp 6.902,98 triliun atau tumbuh 8,99 persen secara tahunan. Kualitas kredit tetap terjaga pada dengan rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) bersih sebesar 0,77 persen sementara tingkat NPL gross sebesar 2,42 persen.

Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, OJK juga terus mendorong perbankan untuk meningkatkan penyaluran kredit, termasuk kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Bank dinilai perlu mengembangkan strategi bisnis yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta menetapkan suku bunga kredit yang kompetitif.

“Bank hendaknya tetap melakukan asesmen resiko dan kelayakan debitur secara komprehensif, antara lain dengan mempertimbangkan prospek usaha debitur dan tidak hanya didasarkan pada kecukupan agunan. Dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko secara memadai, ini dapat memberikan tingkat resiko terukur dan terjaga,” kata Dian.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement