Jumat 01 Dec 2023 15:27 WIB

Menteri Budi Arie: Perluas Akses Informasi Publik dengan Teknologi Digital

Menkominfo menegaskan masyarakat memiliki hak fundamental untuk mengakses informasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan secara rutin Kementerian Kominfo terus melakukan diseminasi informasi mengenai penyelenggaraan kegiatan maupun kebijakan.
Foto: Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan secara rutin Kementerian Kominfo terus melakukan diseminasi informasi mengenai penyelenggaraan kegiatan maupun kebijakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Informasi publik menjadi salah satu kekuatan penggerak dalam penyelenggaraan pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan secara rutin Kementerian Kominfo terus melakukan diseminasi informasi mengenai penyelenggaraan kegiatan maupun kebijakan. Tidak hanya menggunakan berbagai kanal website, aplikasi mobile hingga konten media sosial, Kementerian Kominfo juga melakukan kerja sama dengan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, masyarakat, dan media. 

"Kami secara aktif memanfaatkan media digital dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan unsur pentahelix tersebut untuk menyebarluaskan informasi," ujarnya dalam Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Infromasi Publik di Grand Mercure Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga

Menteri Budi Arie memerinci beberapa program dan kegiatan Kementerian Kominfo sebagai sarana penyebaran informasi. Mulai dari Forum Koordinasi PPID bersama PPID kementerian, lembaga dan daerah, Forum Merdeka Barat 9, kampanye inovasi dengan platform, kolaborasi tata kelola pengelolaan media sosial dan penyusuan standar pelayanan informasi publik bersama institusi pendidikan, media gathering, kegiatan tahunan Anugerah Jurnalistik Kominfo (AJK), dan Program Literasi Digital yang melibatkan komunitas dan masyarakat. 

"Harapan kami, ini dapat memberikan gambaran mengenai upaya pembangunan keterbukaan infromasi publik di lingkungan Kementerian Kominfo," katanya. 

Berkaitan dengan pemanfaaran teknologi digital, Kementerian Kominfo juga telah memanfaatkan internet dan media sosial sebagai katalisator dalam memperluas dan mempercepat akses masyarakat terhadap berbagai sumber infromasi. Menkominfo menegaskan masyarakat memiliki hak fundamental untuk mengakses informasi yang relevan dan akurat. Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir ini, Kementerian Kominfo terus mengupayakan percepatan transformasi digital yang inklusif, memberdayakan dan berkelanjutan. 

"Tidak hanya berbicara tentang pembangunan dan akses terhadap infrastruktur digital, tapi juga pemenuhan hak masyarakat atas akses terhadap informasi itu sendiri. Sehingga agenda transformasi digital juga harus didukung oleh fasilias layanan dan teknologi penyempaian informasi publik yang memadai, bahkan inovatif," ujarnya.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo terus melakukan pelayanan informasi dengan menyediakan berbagai kanal digital yang diinisiasi oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). "Di mana pelayanan informasi yang semula berfokus pada pelayanan tatap muka, kini telah melakukan inovasi dengan membuka berbagai kanal layanan informasi baik melalui [email protected], juga pengembangan aplikasi pengelolaan informasi dan dokumentasi hingga aplikasi Sistem Tiketing Layanan Informasi Publik atau SIKelip," kata Menteri Budi Arie. 

Dengan beragam kanal layanan, sejak 1 Januari 2023, PPID Kementerian Kominfo telah merespons 329 orang pemohon informasi dengan 387 permintaan informasi melalui e-mail dan 66 orang pemohon inforrmasi melalui Whatsapp atau Layanan Respons Cepat serta 14 layanan informasi melalui aplikasi SIKelip.  

"Yang terbaru Kementerian Kominfo telah meluncurkan fitur disabilitas website utama badan publik. Fitur ini telah disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas, seperti netra total, netra warna, disleksia, dan gangguan motorik. Di mana fitur ini mampu memperbesar dan memperkecil teks dengan suara hingga mengatur rata kanan dan rata kiri," ujar Menkominfo. 

Lewat SiKelip yang bisa diakses di melalui tautan https://eppid-sikelip.kominfo.go.id dan aplikasi di Play Store, PPID Kementerian Kominfo menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang berkaitan dengan layanan informasi publik. 

“Proses bisnis dan conceptual model aplikasi SIKelip menjadi salah satu rujukan utama dalam pengembangan info.go.id. Selain itu, PPID Kementerian Kominfo menjadi pilot project implementasi info.go.id," kata Menteri Budi Arie. 

Menkominfo menyatakan komitmen untuk melaksanakan program prioritsa rencana aksi dan kebijakan untuk mewujudkan keterbukaan informasi yang berkelanjutan, yakni pertama, dukungan infrastruktur satu data Indonesia melalui pembangunan pusat data nasional atau PDN. 

“Program edukasi keterbukaan informasi publik melalui seminar dan forum yang mengangkat berbagai isu penting di masyarakat. Termasuk optimalisasi website eppid.kominfo.go.id. dan peningkatan keamanan dan pelindungan data pribadi pemohon informasi. Kominfo juga telah merevitalisasi ruang layanan PPID dengan melengkapi faslilitas layanan bagi penyandang disabilitas," ujarnya.

Dalam Uji Publik Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Komiinfo Mira Tayyiba. Hadir sebagai panelis, pakar keterbukaan informasi publik Alamsyah Saragih, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha, dan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW Almas Sjafrina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement