Senin 27 Nov 2023 19:33 WIB

Marak Boikot Produk Pro Israel, Bahlil: Belum Ada Investor yang Mengeluh

Bahlil memastikan investasi di Indonesia tetap tumbuh sesuai target.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan investasi di Indonesia tetap tumbuh sesuai target di tengah aksi boikot produk terafiliasi Israel. Bahlil juga memastikan belum ada investor asing yang mengeluh terkait sikap Indonesia yang memboikot produk terafiliasi Israel.

"Sampai sekarang belum ada," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/11/2023).

Baca Juga

Bahlil juga menyampaikan, sektor penanaman modal asing langsung (foreign direct investment/FDI) sampai sekarang masih tetap tumbuh sesuai dengan target perencanaan 2023. "Sampai hari ini untuk target investasi kita masih on progress, karena target untuk tahun 2023 Rp 1.400 triliun dan insya Allah mudah-mudahan bisa tercapai," kata Bahlil.

Kendati demikian, Bahlil belum dapat mengukur secara pasti dampak pemboikotan produk terafiliasi Israel di pasar domestik terhadap iklim investasi di Indonesia. "Saya harus membutuhkan data lagi, perkembangannya," katanya saat ditanya terkait pengaruh investasi Israel di Indonesia.

Bahlil mengatakan, nilai investasi di Indonesia yang ditargetkan mencapai Rp 1.400 triliun pada 2023 masih sesuai perkembangan yang diharapkan. Selain itu, tekanan di pasar keuangan domestik saat ini kembali mereda, terlihat dari rupiah yang kembali menguat di kisaran angka Rp 15 ribu per dolar AS.

"Kalau semakin stabil nilai tukar kita di angka Rp 15 ribu, itu kan angka yang cukup baik sebenarnya dan itu akan memacu tingkat keyakinan investor kepada negara kita," katanya.

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat (10/11/2023), menerbitkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. Fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan Indonesia kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement