Selasa 21 Nov 2023 21:30 WIB

Tiga BPR Bangkrut, Ekonom: Tidak Berdampak Sistemik

Pada tahun ini ada tiga BPR yang bangkrut dan dilikuidasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
BPR (ilustrasi).
Foto: istimewa
BPR (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tiga bank perkreditan rakyat (BPR) apda tahun ini ada yang mengalami kebangkrutan. Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah melihat fenomena tersebut tidak berdampak sistemik.

"BPR bangkrut memang sering terjadi, tapi kebangkrutan BPR umumnya tidak berdampak sistemik ke BPR lainnya dan terutama lagi ke sistem perbankan secara keseluruhan," kata Piter kepada Republika.co.id, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga

Piter menuturkan meskipun pada tahun ini ada tiga BPR yang bangkrut dan dilikuidasi, sistem perbankan secara keseluruhan masih aman. Dia mengungkapkan sistem perbankan secara keseluruhan tetap stabil dan sehat.

Di sisi lain, Piter menyebut, penyaluran kredit termasuk ke UMKM tahun ini melambat bukan karena ada permasalahan di sistem perbankan. "Ini lebih disebabkan permintaan kredit yang tertahan karena ketidakpastian di tengah gejolak global," jelas Piter.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indotama UKM Sulawesi sejak 15 November 2023. Setelah putusan tersebut dikeluarkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi yang beralamat di Jalan AP Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (17/11/2023).

Dimas memastikan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya. Hal tersebut dilakukan untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. rekonsiliasi, dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yaitu paling lambat pada 15 Februari 2024.

"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," ucap Dimas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement