Selasa 21 Nov 2023 16:56 WIB

Iklan Rokok Kian Dibatasi di RPP Kesehatan, Ini kata Asosiasi Iklan dan Industri Kreatif

Dalam RPP Kesehatan iklan rokok di media luar ruang akan dilarang.

Asosiasi periklanan dan media kreatif  menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Dampak Berbagai Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau pada RPP Kesehatan Terhadap Industri Kreatif yang berlangsung di Jakarta, Selasa ( 21/11/2023).
Foto: Republika/Firkah Fansuri
Asosiasi periklanan dan media kreatif menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Dampak Berbagai Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau pada RPP Kesehatan Terhadap Industri Kreatif yang berlangsung di Jakarta, Selasa ( 21/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Dewan Periklanan Indonesia (DPI) bersama sejumlah asosiasi di industri periklanan dan media kreatif melaksanakan acara diskusi media dengan tajuk Dampak Berbagai Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau pada RPP Kesehatan Terhadap Industri Kreatif. 

Pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan yang menjadi sorotan asosiasi periklanan dan industri media kreatif terkait rencana pembatasan waktu siaran iklan produk tembakau di televisi yang semula dari pukul 21:30 sampai pukul 05:00 menjadi pukul 23:00 sampai pukul 03:00.

Baca Juga

Selain itu juga, mengenai pasal larangan total semua aktivitas di media elektronik dan luar ruang, larangan total kegiatan kreatif, termasuk untuk kegiatan musik terlepas dari pembatasan umur penonton yang hadir.

“Dan rencana larangan peliputan serta publikasi tanggung jawab sosial (CSR) dari perusahaan produk tembakau di RPP Kesehatan,” kata Wakil Ketua DPI Janoe Arianto dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Janoe mengatakan berbagai pihak menekankan penolakannya atas pasal-pasal yang melarang iklan, promosi, hingga sponsorship produk tembakau pada bagian pengaturan zat adiktif dalam RPP Kesehatan.

Menurut Janoe sederet larangan dan pengetatan untuk produk tembakau yang tertuang dalam RPP Kesehatan ini berdampak negatif terhadap setidaknya empat sektor, termasuk industri kreatif terutama periklanan, sektor ritel, petani tembakau hingga industri tembakau. “Padahal, larangan ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28F yang berbunyi, ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia’,” kata Janoe.

Menurut Janoe rencana aturan tersebut meresahkan, memiliki dampak ganda, dan akan menghambat keberlangsungan industri. “Produk tembakau adalah komoditas legal yang memiliki hak untuk berkomunikasi memasarkan produknya dengan target konsumen dewasa. Sehingga pelarangan total iklan dan turunannya untuk produk tembakau tidak hanya menghambat industri tembakau, tetapi juga industri periklanan dan media kreatif yang sebetulnya perlu banyak dukungan dari publik,” ujarnya.

Selain itu, acara diskusi media yang turut dihadiri oleh Direktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Syaifullah Agam, perwakilan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Indonesia Digital Association (IDA), dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) ini bertujuan untuk membuka diskusi lebih lanjut guna menekankan dukungan terkait surat tanggapan yang dikirimkan oleh Sekretariat Bersama Asosiasi Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan. 

Surat dari Sekretariat Bersama Asosiasi Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran tersebut mewakili aspirasi dari beragam asosiasi, yaitu Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA), Indonesian Digital Association (IDA), Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia (AMLI), dan Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII).

Direktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Syaifullah Agam yang hadir secara zoom menekankan pentingnya jalur komunikasi antara para pelaku perikalan dan industri kreatif dengan Kementerian Kesehatan yang sedang menyusun RPP Kesehatan. “Menurut saya penting dibuka jalur komunikasi supaya persoalan yang dikeluhkan dapat didiskusikan,” ucapnya.

Asosiasi periklanan dan media kreatif  menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Dampak Berbagai Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau pada RPP Kesehatan Terhadap Industri Kreatif yang berlangsung di Jakarta, Selasa ( 21/11/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement