Senin 20 Nov 2023 18:51 WIB

OJK: Anggaran 2024 dari Proyeksi Penerimaan Capai Rp 8,03 triliun

Pungutan OJK terdiri dari tiga jenis, yaitu registrasi, tahunan, dan penerimaan lain.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan anggaran untuk 2024 yang bersumber dari proyeksi penerimaan pada Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp 8,03 triliun,

“Proyeksi penerimaan 2023 sebesar Rp 8.029 miliar, berdasarkan data realisasi penerimaan tahap III atau sampai 16 Oktober 2023 ditambah potensi penerimaan seluruh jenis pungutan yang akan diperoleh sampai akhir 2023,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Aditya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (20/11/2023).

Baca Juga

Pungutan OJK terdiri dari tiga jenis, yaitu pungutan registrasi, pungutan tahunan, dan penerimaan lain-lain. Realisasi pungutan registrasi per 16 Oktober adalah Rp46,03 miliar atau sekitar 93,84 persen dari target sebesar Rp 49,05 miliar.

Sementara itu, realisasi pungutan dari industri keuangan mencapai Rp5,84 triliun atau 76,98 persen dari target pungutan tahunan sebesar Rp 7,6 triliun.

Pungutan industri keuangan terdiri dari pungutan perbankan sebesar Rp4,27 triliun; pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon Rp 852,59 miliar; perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun Rp 481,89 miliar; serta lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, dan LJK lainnya Rp235 miliar.

Realisasi penerimaan lain-lain mencapai Rp 287,05 miliar. Dengan demikian, realisasi pungutan per 16 Oktober mencapai Rp 6,18 triliun.

OJK memproyeksikan potensi penerimaan dari pungutan pada tahap IV atau selama 17 Oktober sampai 31 Desember 2023 mencapai Rp 1,84 triliun, terdiri dari pungutan registrasi Rp 3,02 miliar, industri keuangan Rp 1,74 triliun, dan penerimaan lain-lain Rp 95,69 miliar.

Mirza melanjutkan, proyeksi penerimaan sebesar Rp 8,03 triliun nantinya akan digunakan untuk enam peta strategis.

Pertama, untuk penguatan pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap prinsip prudensial, keterbukaan, dan market conduct yang terintegrasi sebesar Rp 297,5 miliar.

Kedua, peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan data secara terintegrasi dan transparan sebesar Rp 29,76 miliar. Ketiga, mengakselerasi kegiatan edukasi, literasi, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen senilai Rp 105,95 miliar.

Keempat, transformasi organisasi dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul Rp 5 triliun. Kelima, pengembangan sistem informasi dalam mendukung tugas dan fungsi OJK Rp 521,83 miliar. Terakhir, peningkatan tata kelola yang efektif dan efisien Rp 2,07 triliun.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement