Sabtu 18 Nov 2023 09:10 WIB

Asyik, Harga Emas Makin Moncer, Cek Kenaikannya Hari Ini

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (18/11/2023) pagi, naik Rp5.000 menjadi Rp1.100.000 per gram.
Foto: dok Antam
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (18/11/2023) pagi, naik Rp5.000 menjadi Rp1.100.000 per gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (18/11/2023) pagi, naik Rp5.000 menjadi Rp1.100.000 per gram. Sebelumnya pada Jumat (17/11), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.095.000 per gram.

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Sabtu pagi juga naik Rp5.000 menjadi Rp997.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Jumat (17/11) senilai Rp992.000 per gram.

Baca Juga

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Sabtu pagi:

- Harga emas 0,5 gram: Rp600.000.

- Harga emas 1 gram: Rp1.100.000.

- Harga emas 2 gram: Rp2.140.000.

- Harga emas 3 gram: Rp3.185.000.

- Harga emas 5 gram: Rp5.275.000

- Harga emas 10 gram: Rp10.495.000.

- Harga emas 25 gram: Rp26.112.000.

- Harga emas 50 gram: Rp52.145.000.

- Harga emas 100 gram: Rp104.212.000.

- Harga emas 250 gram: Rp260.265.000.

- Harga emas 500 gram: Rp520.320.000.

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.040.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement