Jumat 17 Nov 2023 22:30 WIB

Astra Property Harap Dampak Positif Insentif PPN DTP untuk Properti

Insentif ini sudah ditunggu-tunggu tidak hanya oleh pengembang tapi juga pembeli.

Perumahan (ilustrasi)
Foto: Antara
Perumahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Astra International Tbk (ASII) melalui lini bisnis propertinya, Astra Property, menyambut kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah.

Presiden Direktur Astra Property Nilawati Irjani dalam workshop wartawan industri di Jakarta, Jumat (17/11/2023), menyebut insentif ini sudah ditunggu-tunggu tidak hanya oleh pengembang tapi juga pembeli.

Baca Juga

"Insentif PPN untuk industri properti ini tentu saja kami sambut, kami hargai, dan kami syukuri juga karena ini hadir di penghujung tahun dan tentu saja ini tidak cuma buat pengembang (developers) tapi sebetulnya pembeli (customer) juga sudah menunggu-nunggu," katanya.

Nilawati menyebut pemberian insentif akan memberikan dampak yang positif bagi bisnis perusahaan. Terlebih perusahaan tengah mempersiapkan sejumlah proyek properti mulai dari hunian tapak, hunian berkonsep township hingga pergudangan.

Kendati tidak menyebut secara gamblang dampaknya terhadap kinerja perusahaan, Nilawati mengaku masih akan menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) kebijakan tersebut.

"Tentu dalam waktu dekat ini kita sedang menunggu juga juklaknya seperti apa. Kalau sampai Juni 2024 kemudian nanti ada kelanjutannya, apa saja, tapi yang pasti ini adalah program yang buat kami akan memberi dampak positif terhadap bisnis kita. Kami juga punya development yang sudah ada, kami juga bisa manfaatkan insentif ini," tuturnya.

Insentif PPN DTP diberikan mulai November 2023 hingga Desember 2024 yang terbagi dalam dua fase. Fase pertama berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024 dengan insentif PPN DTP sebesar 100 persen atas penyerahan rumah senilai Rp 2 miliar. Sementara pada Juli hingga Desember 2024, besaran insentif sebesar 50 persen.

Besaran tersebut juga berlaku untuk pembelian rumah senilai hingga Rp 5 miliar. Untuk pembelian rumah senilai Rp 5 miliar, PPN DTP yang diberikan tetap dengan perhitungan pembelian rumah seharga Rp 2 miliar.

Fasilitas PPN DTP diberikan kepada satu orang pribadi berdasarkan NIK atau NPWP atas perolehan satu unit rumah dan tidak membebankan prasyarat lainnya, sehingga masyarakat yang pernah menerima fasilitas tersebut pada masa Covid-19 tetap berhak menggunakan insentif itu.

Pemerintah juga tidak menambahkan prasyarat lain untuk mendorong pembelian atas rumah-rumah yang sudah dibangun sebelumnya.

Kebijakan tersebut juga menyasar kelompok orang pribadi dengan tabungan di atas Rp500 juta untuk membelanjakan dana mereka kepada sektor properti.

Dengan begitu, diharapkan real estate dapat membangun kembali pada 2024 dan memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement