REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, dalam sistem perdagangan online, Pemerintah Indonesia tidak antiasing. Hanya saja, kata dia, ada sektor ekonomi lokal dan pelakunya yang harus dilindungi.
Ia mengatakan, pemerintah menganggap perlu pengaturan kembali e-commerce yang mencakup platfrom, arus barang impor, dan perdagangan online. "Mengatur perdagangan online tidak berarti antiteknologi atau antiasing," ujar Teten dalam keterangan resmi, Selasa (24/10/2023).
Teten menekankan, penerapan teknologi termasuk dalam sistem perdagangan harus diatur dan dikontrol secara baik. Tujuannya agar disrupsinya tidak liar sehingga tidak merusak iklim usaha yang ada.
"Ada sektor ekonomi yang harus kita lindungi. Kalau enggak produk dan pelaku UMKM (usaha mikro kecil menengah) lokal bisa terancam menjadi korban," ujar Teten.
Saat ini, dia melanjutkan, Omnichannel tren atau pemasaran yang menggabungkan seluruh channel baik offline maupun online berkembang pesat, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi. Itu karena keduanya saling menunjang.
Di satu sisi, sambung dia, pembeli masih butuh pengalaman atau pengetahuan yang lebih jauh. Sementara, di sisi lain, melalui online proses jual beli bisa lebih cepat dan efisien.
Ia mengakui, perkembangan digital yang sangat cepat memang memberikan dampak dan peluang baru. Harus diakui pula, kata dia, tidak semua UMKM bisa menggabungkan praktik penjualan online dan offline.
"Misalnya UMKM yang kini bisa menjangkau pasar sangat luas. Hanya saja tidak mampu memenuhi pesanan yang besar," ujar Teten.