Selasa 24 Oct 2023 06:43 WIB

Nonton Sepak Bola akan Wajib Asuransi

Hal ini untuk memastikan ada proteksi saat ada kegiatan dengan banyak peserta.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah suporter Persija Jakarta membentangkan syal dukungan saat klub idolanya bertanding melawan Borneo FC dalam pekan pertama Shopee Liga 1 2020 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Ahad (1/3/2020).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah suporter Persija Jakarta membentangkan syal dukungan saat klub idolanya bertanding melawan Borneo FC dalam pekan pertama Shopee Liga 1 2020 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Ahad (1/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan nantinya akan mewajibkan asuransi bagi masyarakat. Hal tersebut sudah ada diamanatkan dalam melalui Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan implementasi wajib asuransi tersebut akan diterapkan untuk beberapa kondisi. Salah satunya dalam kegiatan saat masyarakat menyaksikan pertandingan sepak bola langsung di stadion.

Baca Juga

"Misal ada kendaraan, ada perkumpulan orang berhimpun banyak seperti nonton sepak bola dan lainnya nanti ada asuransi. Sekarang tidak ada karena tidak wajib," kata Ogi saat ditemui di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Ogi mencontohkan, seperti kasus kerusuhan di Stadiom Kanjuruhan. Dalam pertandingan bola tersebut sempat terjadi kerusuhan dan menyebabkan tragedi ratusan korban jiwa yang menonton pertandingan tersebut.

"Kasus Kanjuruhan kan setelah diperiksa tidak ada asuransi wajib. Nanti wajib di tiketnya itu paling bayar Rp 50 ribu dan sebagainya untuk asuransi," tutur Ogi.

Selain itu, asuransi wajib juga akan diterapkan dalam sektor transportasi. Selama ini asuransi wajib di sektor transportasi masih hanya untuk penumpang saja yang ditanggung oleh PT Jasa Raharja (Persero).

"Sementara kendaraan biasanya tidak diasuransikan. Mobil kalau kecelakaan kepada pihak ketiganya belum ada. Nah itu kita dorong supaya menjadi wajib," jelas Ogi.

Jika aturan wajib asuransi tersebut dikeluarkan, Ogi memastikan nantinya perusahaan aauransi bisa meluncurkan produknya. Ogi mengungkapkan jika perusahaan asuransi tidak sanggup sendiri menerbitkan produk asuransi wajib tersebut maka bisa melalui konsorsium dengan beberapa perusahaan. 

"Itu akan meningkatkan penetrasi. Masyarakat terlindungi, perusahaan bisa cover kerugian atau kemungkinan risiko ke depan sehingga saling butuh," tutur Ogi.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027 diluncurkan  untuk mendorong penetrasi asuransi di Indonesia. Sebab, Mahendra menyebut saat ini penetrasi asuransi masih berada pada level 2,75 persen.

"Penetrasi tadi 2,75 persen berarti sekitar 7,5 juta orang dari 275 juta orang (yang gunakan asuransi)," jelas Mahendra.

Mahendra memastikan, OJK juga akan membentuk task force untuk memaksimalkan penerapan peta jalan tersebut. Task force dibentuk untuk melakukan pemantauan terhadap implementasi peta jalan pengenbangan dan penguatan induatri perasuransian dan melaporkannya kepada stakeholder.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement